Indonesia Boleh Pasang Atribut Merah Putih Dalam Kejuaraan Internasional meski Disanksi WADA

Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dalam kunjungannya ke kantor Badan Anti-Doping Dunia (WADA) membahas percepatan pembebasan sanksi LADI di Lausanne, Swiss, Rabu 8 Desember 2021. (Dokumentasi NOC Indonesia)

JAKARTA – Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari menegaskan bahwa Indonesia masih diperbolehkan memasang atribut Merah Putih dalam kejuaraan internasional meski belum terbebas dari sanksi badan anti-doping dunia WADA.

Hal itu disampaikan Oktohari usai menemui Sekretaris Jenderal WADA Olivier Niggli dan Direktur Regional Anti-Doping Eropa dan Relasi Federasi Internasional Sébastien Gillot di kantornya di Lausanne, Swiss, Rabu 8 Desember 2021.

Menurut pria yang akrab disapa Okto itu, sanksi WADA kepada Indonesia sebatas larangan pengibaran bendera Merah Putih dalam kejuaraan regional, kontinental, maupun kejuaraan dunia, kecuali Olimpiade dan Paralimpiade.

“Komite Olimpiade Indonesia bertanya langsung karena banyak yang mengira sanksi Indonesia sama seperti sanksi Rusia. WADA menegaskan sanksinya berbeda. Tidak ada larangan bagi Indonesia untuk menggunakan atribut bendera Merah Putih di seragam atau jersey pemain. Jadi saya kira ini sudah jelas,” kata Okto dalam konferensi pers virtual yang diikuti di Jakarta, Jumat 10 Desember 2021.

BACA JUGA:   Menang Adu Penalti Antarkan SDN 1 Ketapang Juara Turnamen Mini Soccer

Dalam pertemuan tersebut, Okto yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi itu juga meminta WADA untuk menginformasikan ketentuan penggunaan bendera kepada federasi cabang olahraga internasional sehingga tidak ada kesalahpahaman lagi.

KOI sebelumnya juga telah menerima surat balasan dari Kepala Unit Kepatuhan (Head of the Compliance Unit) WADA Emiliano Simonelli yang menjelaskan tentang aturan pengibaran bendera selama sanksi diberlakukan.

Ada empat poin yang ditekankan Simonelli terkait penggunaan bendera Merah Putih di event olahraga internasional. Pertama, hanya terbatas pada pengibaran bendera resmi oleh penyelenggara acara di venue/arena/stadion kejuaraan regional, kontinental, atau dunia, seperti saat penyerahan medali, upacara pembukaan atau penutupan.

Kedua, Indonesia diperkenankan menempatkan bendera negara pada pakaian seragam dan/atau pakaian teknis atlet dan delegasinya, juga menayangkan bendera negara di samping nama seorang atlet. Namun selama penayangan tersebut tidak dilakukan di tempat/arena/stadion di lokasi acara sedang berlangsung.

BACA JUGA:   Perebutan Juara III Turnamen Mini Soccer: SMP Cita Bunda Menang Dramatis Vs SMPN 4 Cempaga

Terakhir, Indonesia juga berhak dengan penyebutan Tim Nasional Indonesia atau Tim Indonesia atau serupa dengan makna tersebut pada saat event berlangsung.

“Penggunaan ini berlaku untuk panitia penyelenggara event olahraga maupun oleh atlet Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal KOI Ferry J Kono.

Ada pun LADI hingga saat ini telah menyelesaikan hampir 90 persen permasalahan yang tertunda (pending matters) yang diminta WADA agar dapat kembali menyandang status compliance (patuh). Persyaratan tersebut di antaranya terkait masalah administratif seperti pemenuhan tenaga kerja penuh waktu hingga hal teknis seperti penyelesaian rencana tes doping (TDP) yang meliputi tes di dalam dan luar kompetisi.

Namun masih ada pekerjaan lain yang perlu diselesaikan, yakni perihal anggaran tahunan LADI serta adanya legal standings Indonesia dalam menciptakan olahraga yang bersih.

(Antara)