DPMD Kotim Beri Pembinaan Tugas Pokok dan Fungsi BPD

PENUTUPAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Plt Kepala DPMD Kotim Sutimin menutup kegiatan pembinaan BPD di Aula Mahaga Lewu DPMD Kotim.

SAMPIT – Guna meningkatkan pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memberikan pembinaan.

Pembinaan BPD tahun 2021 ini melibatkan BPD Se-kabupaten Kotim. Untuk pertama kalinya, seluruh BPD yang tersebar di Kecamatan Pulau Hanaut. Kegiatan dipusatkan di Aula Mahaga Lewu DPMD Kotim.

Pelaksana tugas DPMD Kotim H Sutimin mengatakan, kegiatan ini mengundang seluruh pengurus BPD yang tersebar di 168 desa wilayah Kotim.

BACA JUGA:   Halikinnor Sebut Harati Jilid II Belum Tentu Maju Pilkada 2024

“Untuk narasumber, kami berdayakan bidang teknis dan penggerak swadaya masyarakat tingkat madya DPMD Kotim,” ujar Sutimin kepada wartawan media siber beritasampit.co.id, Senin 13 Desember 2021.

Sementara itu, Penggerak Swadaya Masyarakat tingkat Madya DPMD Kotim H Eddy Mashami menjelaskan secara gamblang, terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai pengurus BPD.

Misalnya, pengertian BPD, perbedaan antara kepala desa dan BPD, tentang hak-hak BPD, keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), hingga mengenai apakah BPD bisa berpolitik.

BACA JUGA:   Polisi Jaring Sejumlah Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar di Sampit

“Kesimpulananya, kedudukan antara kepala desa sebagai pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama yakni, sama sama merupakan kelembagaan desa yang sejajar dengan LKD dan lembaga adat,” pungkasnya.

(ifin/beritasampit.co.id)