Kejari Sukamara Musnahkan Barbuk dari 26 Perkara 

Musnahkan : ENN/BERITA SAMPIT - Kepala Kejaksaan Suhartono didampingi Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi, ketika mengikuti pemusnahan barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri Sukamara. 

SUKAMARA – Kejaksaan Negeri Sukamara memusnahkan barang bukti (Barbuk) terhadap perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Senin 13 Desember 2021.

Dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut, hadir juga Wakil Bupati Sukamara Ahmadi serta Kepala Dinas Kesehatan Sukamara, Ari Junita.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Suhartono menyampaikan pemusnahan tersebut, kegiatan akhir tahun yang sudah seharusnya di lakukan.

Barang bukti yang dihancurkan tersebut merupakan barang bukti periode pada bulan Januari sampai dengan Desember 2021.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Buka Pasar Ramadan 1445 Hijriah 

“Jadi dari awal tahun sampai dengan akhir tahun, ini terdapat pemusnahan barang bukti sebanyak 26 perkara lingkup Kabupaten Sukamara, kita mengharapkan angka tingkat kejahatan kian menurun,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukamara Ahmadi mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti di lakukan, adalah agar supaya tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

BACA JUGA:   H Windu Subagio Tegaskan Tidak Akan Maju Pada Pilkada Sukamara 2024

“Dengan adanya kegiatan pemusnahan, diharapkan tingkat kejahatan di sukamara menurun dan barang bukti tersebut tidak di salah gunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” kata Ahmadi.

Barang bukti yang musnahkan dari 26 perkara diantaranya, perkara kehutanan, narkotika, pencurian, pembunuhan, perjudian, ITE, dan perlindungan anak serta penganiayaan.

(enn/beritasampit.co.id)