Ahmad Basarah: Berantas Mafia Tanah Harus dari Hulunya

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.

JAKARTA– Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan memutus ekosistem dan episentrum mafia tanah tentu harus dari hulunya. Jika hulunya tidak bisa ditembus oleh mafia, maka proses selanjutnya tidak akan bisa berjalan.

Hal itu disampaikan Basarah saat Seminar Nasional bertajuk “Refleksi Akhir Tahun, Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah” di ruang GBHN, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/12/2021).

“Hulunya adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan di tingkat negara memiliki good will dan political will serta action untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi warga masyarakat pemilik tanah agar tidak menjadi mangsa para mafia tanah,” kata Basarah.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Program Studi Doktor Hukum dan Program Studi Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal MPR RI. Selain Basarah, turut hadir antara lain Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono, Direktur Program Pascasarjana UKI Bintang Simbolon, dan Ketua Program Studi Doktor Hukum John Pieris.

Selain itu, hadir juga Ketua Himpunan Mahasiswa (Hima) Program Doktor Hukum untuk periode 2021-2023 sekaligus Anggota DPR I Wayan Sudirta, Sekretaris Jenderal Hima Program Doktor Hukum Patrice Rio Capella, Ketua Panitia Pelaksana Hendrikus Ali Atagoran (mahasiswa Program Magister Hukum), dan Wakil Ketua Heddy Kandou (mahasiswi Program Doktor Hukum).

“Salah satu pangkal pokok masalah tanah adalah pada administrasi pertanahan. Upaya Kementerian ATR/BPN yang hendak merevisi prosedur pendaftaran tanah patut didukung. Misalnya melalui digitalisasi dokumen tanah serta pembenahan peta pendaftaran tanah,” tutur Basarah.

BACA JUGA:   Cuaca Ekstrem di Kalteng dan Kalbar, Legislator Golkar: Pemerintah Harus aktif Lakukan Mitigasi Bencana Alam

Basarah mengatakan peran Komisi Yudisial (KY) dan aparat penegak hukum juga penting guna mengawasi hakim pengadilan yang bermain sebagai koneksi mafia tanah. Ditegaskan, kekuatan kapital tidak boleh mengalahkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Untuk mencegah peradilan sewenang-wenang, KY dan aparat penegak hukum perlu melakukan pengawasan terhadap persidangan kasus pertanahan yang terindikasi melibatkan jaringan mafia pertanahan.

Selain itu penting juga dilakukan pengawasan dari organisasi internal dan eksternal notaris dan PPAT. Kepatuhan notaris dan PPAT terhadap regulasi demikian penting. Upaya ini bertujuan untuk menghindari praktik-praktik penyimpangan oleh berbagai pihak.

Di samping pendekatan preventif, menurut Basarah, diperlukan upaya represif. Upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum. Sudah barang tentu dalam upaya ini yang berperan adalah pihak penegak hukum baik kepolisan, kejaksaan, KPK maupun hakim di lingkungan peradilan pidana.

Tampil sebagai pembicara dalam seminar, yakni Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djali (virtual), Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Suharnoko, Pakar Hukum Tanah/Agraria Aartje Tehupeiory, dan Ketua Umum Forum Korban Mafia Tanah Indonesia SK Budiarjo. Mahasiswa Program Doktor Hukum UKI, Blucer W Rajagukguk bertindak selaku moderator.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Dukung Jokowi yang Ingin Ketersediaan Harga Pangan Tetap Stabil Jelang Ramadhan

Aartje mengatakan salah satu cara sederhana untuk memutus ekosistem dan episentrum mafia Tanah di Indonesia, yakni kepemilikan tanah harus dimanfaatkan dengan memfungsikan serta menguasainya secara fisik. Dalam pengurusan administrasi kepemilikan tanah, sebaiknya dilakukan sendiri dan tidak melibatkan atau mengutus orang lain.

Aartje menyebut Kementerian ATR/BPN juga harus menyosialisasikan kepada masyarakat agar mereka melegalkan status kepemilikan tanah. “Dengan adanya legalitas tanah berupa sertifikat hak atas tanah, masyarakat akan semakin terlindungi dari para mafia tanah,” tegas Aartje

Sementara itu, I Wayan Sudirta mengatakan komitmen untuk membela hak-hak masyarakat terkait kasus tanah, tidak hanya akan berhenti sampai pada seminar ini. “Seminar ini tidak berhenti di sini saja. Kami bertekad, Pak Blucer, Pak Rio, Pak John pieris, sehabis seminar ini akan kami kawal putusan-putusan yang sudah mempunyai kekutan hukum tetap tapi tidak dilaksanakan,” kata Wayan.

“Kami akan kawal semampu mungkin sebisa mungkin. Mudah-mudahan kawalan ini mendapatkan perhatian, keterbukaan hati dan mau mendengar suara hari ini. Akan kami tetap buntuti agar kasus-kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, betul-betul terwujud menjadi keadilan yang nyata. Begitu banyak putusan MA tidak dilaksanakan karena mafia itu sendiri,” imbuh Wayan.

(dis/beritasampit.co.id)