Pihak Dinas Kominfo Kalteng Apresiasi Kegiatan Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Seksi Kehumasan Diskominfosantik Provinsi Kalteng Arbandigana.

PALANGKA RAYA – Kepala Seksi Kehumasan Diskominfosantik Provinsi Kalteng Arbandigana menghadiri acara Media Gathering Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya di Coffee and Chef Palangka Raya, Senin 13 Desember 2021.

Pada kesempatan tersebut, Arbandigana mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan yang digelar oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya bersama Instansi terkait dan para media.

“Gathering yang diselenggarakan oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya kita sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena mempunyai dampak positif dalam rangka mendukung Program BPJS ini. Sehingga masyarakat lebih jelas mendapat wawasan tentang BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

BACA JUGA:   Shrimp Estate Sumber Kekuatan Ekonomi di Pesisir Kalteng

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Terdapat 4 aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021.

Aturan itu yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan.

BACA JUGA:   Kunker di Kejari Seruyan, Kejati Kalteng Ingatkan Profesionalisme dalam Pelaksanaan Tugas

Selain itu, diundangkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.

JKP adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan, yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan, atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK.

Pemerintah hadir memberikan perlindungan, dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP, sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak. (Hardi/beritasampit.co.id).