Polres Kotim Musnahkan Sabu seberat 33,89 Gram dan 990 Butir Pil Zenith

ILHAM/BERITA SAMPIT - Narkotika yang dimusnahkan di dalam larutan kimia dibuang oleh petugas ke selokan dengan disaksikan para tersangka narkoba. Selasa 14 Desember 2021.

SAMPIT – Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, musnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 39,89 gram, dari ratusan obat-obatan terlarang tipe G hasil tangkapan diakhir bulan November dan Awal Desember 2021, bertempat di Aula Polres Kotim, Selasa 14 Desember 2021.

Barang haram tersebut didapat dari 4 orang tersangka yakni Amrullah, Heri Febialianur, M. Dawam Raharjo dan Dewi Wulandari.

“Untuk obat-obatan sendiri, yang kita musnahkan sebanyak 990 butir, dari 1000 butir pil yang kita amankan, 10 butirnya kita sisihkan untuk diperiksa dilaboraterium di Palangka Raya,” kata Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah.

Selain itu, dirinya juga mengajak kepada masyarakat bekerjasama bahu-membahu membantu memberantas peredaran barang haram tersebut di Bumi Habaring Hurung ini.

BACA JUGA:   Halikinnor Lebih Layak Maju di Pilgub Kalteng, Pengamat: Fajrurrahman Lanjutkan Estafet Kepemimpinannya!

“Narkoba musuh kita bersama, kepolisian tidak akan bisa bekerja tanpa bantuan masyarakat. Kemudian saya mengingatkan juga, bahwa benteng yang pertama adalah keluarga, kalau benteng itu kuat maka narkoba ini tidak bisa masuk,”ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Syaifullah juga menjelaskan bahwa dari Januari sampai awal Desember 2021 ini, Sat Resnarkoba sudah berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 121 kasus dengan barang bukti yang diamankan sebanyam 1,3 kilogram sabu-sabu dan 1000 butir obat terlarang, serta uang tunai sekitar 24 juta uang.

Menurutnya bila dibandingkan dengan data 2020, ada kenaikan di tahun 2021 ini, yakni dari 108 kasus menjadi 121 kasus.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Apresiasi Gerakan Clean Up Satiruk, DLH: Membantu Atasi Permasalahan Sampah

“Saya tekankan bagi yang masih ada menggunakan narkotika berhenti. Kami juga akan fasilitasi bagi warga yang ingin mau rehabilitasi. Kemudian apa bila masih ada yang melakukan penyalahgunaan narkoba, maka akan kami tindak tanpa tebang pilih,”tegasnya.

ILHAM/BERITA BERITA – Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan terlarang dengan cara di blender.

Sementara itu pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama diwakili oleh sejumlah institusi dan instansi terkait seperti Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Kesbangpol Kabupaten Kotim.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara di blender sampai hancur, kemudian dilarutkan kedalam air yang dicampur bahan kimia pembersih lantai. Setelah itu larutan air mengandung narkotika itu ditumpahkan di selokan.

(Cha/beritasampit.co.id)