Lindungi Masyarakat Adat, DPRD Lamandau Gelar Sosialisasi dan Konsultasi Publik

ANDRE/BERITA SAMPIT - Ketua DPRD Lamandau M. Bashar saat memberikan sambutan dalam kegiatan diskusi tentang penyusunan Perda inisiatif tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Desa Malata, Kecamatan Methobi Raya, Rabu 15 Desember 2021.

NANGA BULIK – Keberadaan masyarakat adat kerap terpinggirkan, sehingga untuk memberikan legalitas atas kedudukannya di mata hukum, DPRD Kabupaten Lamandau gelar sosialisasi dan konsultasi publik metodologi penyusunan Perda inisiatif tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Desa Malata, Kecamatan Methobi Raya, Rabu 15 Desember 2021.

Dalam pembukaan diskusi tersebut, Ketua DPRD Lamandau, M. Bashar mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang masyarakat hukum adat. Lewat Perda itu nantinya dapat melindungi dan memberikan pengakuan atas hak masyarakat adat di wilayah Kabupaten Lamandau.

“Tahun 2021 ini, Bapemperda DPRD Kabupaten Lamandau akan merancang dan menyusun satu buah Ranperda inisiatif tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” ungkap M. Bashar.

Dia menjelaskan, sosialisasi dan penyusunan naskah akademik Ranperda terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang digelar di Kabupaten Lamandau sebagai bentuk identitas dari suatu daerah masyarakat adat untuk membuat sebuah perubahan.

Melalui pendampingan yang dilakukan oleh sejumlah akademisi dan instansi terkait diharapkan penyusunan Ranperda tersebut berjalan mulus.

Bashar juga menjelaskan, bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat. Selain itu juga prasyarat untuk memberikan jaminan hukum.

“Tentunya dengan diadakan diskusi ini menjadi masukan untuk pelengkap untuk menyusun Raperda dalam hukum adat,” tegasnya.

Karenanya, penting bagi seluruh komponen yang terlibat agar memperhatikan berbagai aspek prasyaratnya, sehingga benar-benar mencerminkan fakta-fakta di lapangan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta tepat sasaran sesuai dengan usulan dan fakta di lapangan.

“Dengan adanya didiskusikan bersama dengan melibatkan para Camat, para Kepala Desa, para Damang, Para Mantir Adat, dapat memberikan masukan hingga bisa membentuk peraturan yang benar-benar mewakili asas manfaat keberlangsungan adat budaya, dengan semboyan BAHAUM BAKUBA,” harapnya. (Andre/beritasampit.co.id).