Pelaku Penelantaran Bayi di Sampit Mengaku Melahirkan Sendiri di Semak

ILHAM/BERITA SAMPIT - Terduga Pelaku Pembuang Bayi berinisial IM (18), saat berada di halaman Polsek Baamang, di dalam mobil ambulans dengan kondisi dalam perawatan, Rabu 15 Desember 2021.

SAMPIT – Sekitar 2 x 24 jam, jajaran Resmob Polsek Baamang, bersama Sat Reskrim Polres Kotim berhasil menciduk terduga pembuang bayi yang ditemukan warga di semak-semak jalan Jaksa Agung, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa 14 Desember, malam.

Dari pengakuan pelaku pembuang bayi di Kota Sampit yang tidak lain adalah ibu kandung si bayi berinisial IM (18), bahwa melahirkan sendiri di semak ketika hendak pulang ke barak/kontrakan saudaranya.

“Kejadian melahirkan Sabtu 11 Desember sekitar pukul 08.00 Wib, pada saat terduga pelaku ini meninggalkan Puskesmas Baamang 2 dengan alasan mau mengambil buku KMS, dalam perjalanan yang bersangkutan di TKP itu merasa mulas sakit perut dan berhenti turun dari motor pergi ke semak-semak ternyata yang bersangkutan melahirkan secara normal di TKP,” kata Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, saat menggelar konferensi pers di Polsek Baamang, Rabu 15 Desember 2021, sore.

“Setelah melahirkan terduga pelaku memang meninggalkan bayinya tanpa ditutupi oleh selain kain pun di TKP dia pergi pulang ke baraknya,” sambungnya.

Bayi ditemukan warga sekitar 28 jam dengan kondisi cukup memprihatinkan berada di semak dengan posisi badan tertelungkup.

“Alhamdulillah bayinya sekarang dalam kondisi sehat dan stabil, sekarang sedang dilakukan perawatan di rumah sakit Betang Pambelum Palangka Raya, karena pada lengan kiri terjadi patah tulang, kemudian juga dari kulit bayi ini merah-merah, bengkak bengkak karena gigitan serangga,” paparnya.

Dari hasil keterangan yang terduga pelaku mengakui karena memiliki hubungan dengan pacarnya di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, karena hamil yang bersangkutan meminta pertanggungjawaban kepada pacarnya.

“Pacarnya meminta kehamilan ini digugurkan, kemudian nomor HP pelaku diblokir oleh pacarnya. Dan disampaikan juga kepada penyidik bahwa hubungan mereka ini tidak direstui oleh orang tua pacar si pelaku ini karena adanya perbedaan keyakinan,” kata Jakin.

Sementara ini, polisi belum bisa menggali banyak informasi dari terduga pelaku, karena masih dalam penanganan medis di Puskesmas Baamang 2, mengingat kondisi fisik dan psikis yang bersangkutan belum stabil,

“Tadi kami sempat bicara dengan ibu dokter menerangkan sekilas bahwa kemungkinan ada terjadi internal dinding atau pendarahan di dalam akibat melahirkan, dan juga ada luka sobek di jalan melahirkan itu hampir ke anus,”jelasnya.

Sementara Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Suzuki Spin warna biru tanpa surat, yang digunakan pelaku saat akan melahirkan dan meninggalkan bayinya di lokasi.

“Pelaku kita kenalan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 6 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana subsider pasal 308 kitab undang-undang hukum pidana yaitu tentang menelantarkan pihak-pihak atau orang yang memerlukan bantuan, termasuk juga menelantarkan anak atau bayi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara,”tutupnya.

Sebelumnya Minggu 12 Desember lalu, sesosok bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, oleh tiga orang warga bernama Samsudin, Saiful dan Nasrulah.

Ketiganya pada saat itu membersihkan kebun, dan tiba-tiba mendengar suara tangisan bayi dari seberang kebun yang dibersihkan. Ketika mencari asal suara itu, ditemukan bayi lengkap dengan tembuni di semak dengan kondisi dikerumuni serangga.

Bayi malang itu langsung dibawa ke RSUD dr Murjani Sampit, untuk mendapat pertolongan secara medis. Selanjutnya kasus tersebut telah ditangani pihak kepolisian. (Cha/beritasampit.co.id).