Ketua DPRD Kalteng Akan Panggil PBS Pengguna Jalan Umum di Gunung Mas

HARDI/BERITA SAMPIT - Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno.

PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Wiyatno akan menindaklanjuti tuntutan Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM), terkait angkutan hasil produksi Perusahaan Besar Swasta (PBS) pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang melewati jalan umum di Kabupaten Gunung Mas.

Hal itu disampaikan Wiyatno saat agenda diskusi bersama dengan para perwakilan AMGM di ruang rapat gabungan DPRD Provinsi Kalteng, Kamis 16 Desember 2021.

“Saya akan menindaklanjuti hal tersebut, dan akan memanggil para pihak perusahaan yang terlibat sebelum tahun baru 2022,” ucapnya.

BACA JUGA:   Ketua DPRD Kalteng Hadiri Sidang Terbuka Senat UPR: Wisudawan Harus Mampu Berkontribusi di Tengah Masyarakat

Dalam diskusi itu, AMGM pun memberikan beberapa solusi seperti perusahaan wajib membuat jalan khusus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 7 tahun 2012.

Sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal 1 tahun.

Sedangkan, berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 tahun 2012.

BACA JUGA:   Dewan Kalteng Dorong Pemerintah Memenuhi Tanggung Jawab Menyediakan Hak Dasar Masyarakat

Selain itu, PBS wajib memiliki jembatan timbang, bahkan aliansi ini meminta selama ada kerusakan jalan umum, maka pihak PBS wajib memperbaiki seperti semula (diaspal).

Sebelum hal yang disebutkan dilaksanakan, maka wajib membuat perjanjian hitam putih antara Pemerintah, Perusahaan (PBS) dan Aliansi Masyarakat dengan disaksikan oleh Notaris.

Pada kesempatan itu juga, Wiyatno memberikan apresiasi kepada AMGM karena mampu memberikan solusi. (Hardi/beritasampit.co.id).