Kotawaringin Barat Raih Penghargaan Kota Bebas Pungli di Era Pandemi

Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah (kiri) menerima penghargaan Kota Bebas dari Pungli di era Pandemi COVID-19 dari Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu 15 Desember 2021. ANTARA/Prokom Kobar

PANGKALAN BUN – Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, meraih penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI peringkat satu sebagai Kota Bebas dari Pungli di Era Pandemi.

Penghargaan dari Kemenko Polhukam tersebut merupakan prestasi yang luar biasa bagi kabupaten ini, kata Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah melalui rilis diterima di Palangka Raya, Kamis 16 Desember 2021.

“Tentunya peringkat satu sebagai Kota Bebas dari Pungli ini, tidak terlepas dari dukungan semua pihak yang telah bersinergi membangun komunikasi dan komitmen bersama,” tambahnya.

Adapun penghargaan diserahkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan diterima Bupati Kobar Nurhidayah, didampingi Ketua Satgas Saber Pungli Kobar Kompol Bonie Arifianto, saat acara Rapat Kerja Saber Pungli Nasional Tahun 2021 di Hotel Arya Duta Jakarta, Rabu 15 Desember 2021.

Pada Rakornas Saber Pungli itu, selain meraih penghargaan sebagai peringkat satu Kota Bebas dari Pungli di Era Pandemi, Kotawaringin Barat juga memperoleh penghargaan sebagai Motivator Nasional Program UPP Saber Pungli. Penghargaan tersebut diterima oleh Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah.

“Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung, sehingga Kabupaten Kobar berhasil meraih penghargaan Kota bebas Pungli,” kata Nurhidayah.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada daerah yang memang berupaya dalam pencegahan pungli. Sebab, saat ini pungli tidak hanya terjadi di kementerian/lembaga saja (pusat), melainkan sudah berkembang hingga ke level provinsi dan kabupaten/kota, bahkan hingga ke RT/RW.

“Pungli saat ini sudah berkonotasi menjadi suatu kewajaran dalam proses pelayanan publik, yang dilakukan oleh pejabat/aparatur negara,” kata dia.

Mahfud MD pun menegaskan bahwa meskipun merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, saber pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi. Saber pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi.

“Penegakan hukumnya tetap disalurkan kepada lembaga-lembaga hukum fungsional untuk itu, yaitu Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI dan KPK,” ucapnya.

Dia pun berharap Model Kota Bebas dari Pungli, agar dilakukan oleh daerah-daerah di Indonesia, sebagai upaya pencegahan Pungli. Satgas saber pungli pun harapannya dapat terus melaksanakan kegiatan pencanangan kabupaten/kota bebas pungli.

“Ini sebagai upaya terciptanya pelayanan-pelayanan publik yang bersih dari pungli di seluruh Indonesia. Harus dimulai dari beberapa kabupaten/kota di beberapa provinsi di Indonesia,” kata Mahfud MD.

(Antara/BS65_beritasampit.co.id)