Palangka Raya Belum Lakukan Vaksinasi untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo. ANTARA/Rendhik Andika

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah belum melaksanakan vaksinasi COVID-19 dengan sasaran anak usia 6-11 tahun.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, meminta masyarakat di kota yang berjuluk “Kota Cantik” ini dapat bersabar menunggu vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak tersebut. Sebab petunjuk teknis tentang hal tersebut belum diterima. Namun apabila juknis yang dimaksud sudah diterima maka vaksinasi dengan sasaran anak usia 6-11 tahun akan segera dilaksanakan.

“Pelaksanaan vaksin COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun belum dapat kita laksanakan. Kita masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenkes,” kata Andjar Hari Purnomo, dikutip dari Antara, Kamis 16 Desember 2021.

Sementara itu, sampai saat ini total target vaksinasi di Kota Palangka Raya sebanyak 223.417 orang. Target vaksin tersebut terbagi menjadi lima kategori, yakni SDM kesehatan dengan target 3.512 sasaran, lansia 14.287 sasaran, pelayanan publik 21.920 sasaran, masyarakat umum 154.647 sasaran dan remaja sebanyak 29.051 sasaran.

“Kami bersama berbagai pihak terkait, juga terus menggencarkan pelaksanaan vaksinasi sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 gelombang ketiga, yang diperkirakan terjadi pada akhir tahun hingga awal tahun baru nanti,” katanya.

Andjar juga mengajak masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19, sehingga meminimalkan potensi dan mencegah penyebaran virus corona.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Sebelumnya Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menyarankan agar orang tua untuk melengkapi imunisasi dasar pada anak sambil menunggu dilakukannya vaksinasi COVID-19 untuk usia 6-11 tahun.

Kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memberikan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac diberikan pada anak usia 6 hingga 11 tahun. Sebelumnya, BPOM RI juga memberikan izin penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 12 hingga 18 tahun.

Persetujuan dari BPOM RI ini akan membantu penambahan cakupan vaksinasi sekitar 26 hingga 27 juta anak. Dengan begitu, dibutuhkan sekitar 58 juta sampai 59 juta dosis vaksin tambahan yang belum tersedia alokasinya untuk tahun 2021.

(Antara/BS65_beritasampit.co.id)