Paripurna DPR Sahkan Perubahan 30 Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. ANTARA/DPR RI

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 mengesahkan perubahan komposisi 30 anggota panitia khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN).

“Keanggotaan Pansus disahkan oleh paripurna,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Desember 2021.

Sufmi mengatakan telah menerima surat dari pimpinan mahkamah kehormatan dewan yang mengingatkan agar pansus RUU tentang IKN menyesuaikan dengan UU Nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 157 ayat (2) dan pasal 158 ayah (2) dan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib pasal 104 ayat (2) dan pasal 105 ayat (2).

“Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan ini bersifat final dan mengikat,” kata Sufmi menegaskan.

BACA JUGA:   Sejumlah Caleg Muda Berhasil Tumbangkan Inkamben DPRD Kotim

Sufmi menjelaskan sesuai dengan keputusan MKD dan kesepakatan bersama antara pimpinan DPR RI dan seluruh anggota pansus RUU IKN, maka tanggal 9 Desember 2021 telah diputuskan susunan dan keanggotaan pansus RUU tentang IKN disesuaikan menjadi 30 orang termasuk satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua.

Adapun komposisi anggota Pansus RUU IKN yakni Fraksi PDI Perjuangan tujuh orang, Fraksi Partai Golkar empat orang, Fraksi Partai Gerindra tiga orang, Fraksi Partai Nasdem tiga orang, Fraksi Partai PKB tiga orang, Fraksi Partai Demokrat tiga orang, Fraksi Partai PKS tiga orang, Fraksi Partai PAN dua orang dan Fraksi PPP dua orang.

“Sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang ada, tidak ada satu pun tatib yang telah dilanggar,” kata Sufmi menegaskan.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022 menyepakati pengesahan penetapan keanggotaan Pansus RUU IKN sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 104 ayat 2 menyatakan bahwa jumlah anggota Pansus ditetapkan oleh Rapat Paripurna paling banyak 30 orang.

BACA JUGA:   Ini Biodata Petahana Caleg Dapil 1 Kalteng yang Kembali Melangkah ke DPRD Kalteng

“Namun, mengingat kompleksitas substansi dan merupakan lintas sektoral yang melibatkan lintas komisi, maka rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus tanggal 3 November memutuskan keanggotaan Pansus RUU IKN berjumlah 56 orang dengan Pimpinan sebanyak 6 orang,” kata Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Adapun komposisi keanggotaan Pansus RUU IKN berdasarkan perimbangan dan pemerataan anggota Fraksi yaitu Fraksi PDI-Perjuangan 12 orang, Fraksi Golkar 8 orang, Fraksi Gerindra 8 orang, Fraksi NasDem 6 orang, Fraksi PKB 6 orang, Fraksi Demokrat 5 orang, Fraksi PKS 5 orang, Fraksi PAN 4 orang dan Fraksi PPP 2 orang.

(Antara)