Begini Poin Surat Edaran Dinas Dikbud Kobar Tentang Pembelajaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat, Ibramsyah.

PANGKALAN BUN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 824/ 3643/DPK. 1/DIKBUD tetang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022, pada Kamis, 16 Desember 2021.

Surat Edaran tersebut menyikapi adanya Surat Edaran terbaru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 32 tahun 2021 tentang pembelajaran jelang natal dan tahun baru (Nataru) bahwa guru dan siswa libur sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar melalui Sekretaris Disdikbud Ibramsyah, menyampaikan ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut, yaitu:

1. Satuan Pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian raport/laporan perkembangan peserta didik dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022.

BACA JUGA:   Hasil Pemilu 2024 Gerindra Pastikan Dapat Enam Kursi di DPRD Kobar

2. Satuan Pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang telah ditetapkan.

3. Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan kalender pendidikan.

4. Kepada Koordinator Pengawas, Koordinator Wilayah Kerja Satuan Pendidikan Kecamatan dan pengawas agar dapat melakukan pemantauan dalam pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) ganjil tahun ajaran 2021/2022, larangan penambahan waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di luar waktu libur semester di satuan pendidikan yang menjadi binaannya dan melaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat.

BACA JUGA:   Belajar dari Kasus Marina: Pj Bupati Kobar Minta Tidak Terjadi Kembali 

5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.

6. Menghimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.

7. Selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Dengan berlakunya edaran ini, maka edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kobar nomor 824/3474/DPK.I/Dikbud, tentang kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) ganjil tahun ajaran 2021/2022 tanggal 30 November 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Man/beritasampit.co.id).