Melebihi Tonase saat Melintas di Jalan Raya 155 Truk Ditindak Polda Kalsel

Anggota Ditlantas Polda Kalsel bersama Dinas Perhubungan melakukan razia angkutan yang melebihi tonase. (ANTARA/Firman)

BANJARMASIN – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menindak sebanyak 155 truk yang bermuatan melebihi tonase saat melintas di jalan raya.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo, mengatakan, sejak Juli hingga Desember 2021, Ditlantas Polda Kalsel telah melakukan tindakan berupa tilang sebanyak 49 kali, sedangkan dari Polres yang ada di Kalsel ada 13 penindakan terhadap truk yang melebihi muatan. Untuk Polres Banjarbaru dan Polres Banjar tercatat paling banyak melakukan tilang, yakni masing-masing 19 kali.

“Tindakan tegas berupa menilang truk, kami lakukan sebagai upaya menekan pelanggaran terkait melebihi tonase,” kata Kombes Pol Maesa Soegriwo, dikutip dari Antara, Jumat 17 Desember 2021.

Maesa mengingatkan pelaku usaha hingga sopir yang mengendarai kendaraan agar dapat mematuhi aturan berlalu lintas dengan tidak melanggar batas muatan sesuai dimensi dan kapasitasnya.

Menurut dia, kepatuhan atas berat dan dimensi daya angkut penting bagi terjaganya kondisi jalan yang dilintasi.

Apalagi daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor di Kalsel hanya jalan kelas II dan kelas III, katanya.

“Kecelakaan lalu lintas rawan terjadi akibat pelanggaran muatan,” katanya.

(Antara/BS65)