Pemprov Kalteng Terima Hibah Tanah dari Kementerian Agama

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo saat melakukan Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara berupa Tanah dari Kementerian Agama RI kepada Pemerintah Provinsi Kalteng.

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran diwakili oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, melakukan penandatanganan nota perjanjian hibah dan berita acara serah terima hibah Barang milik negara berupa tanah dari Kementerian Agama RI kepada Pemerintah Provinsi Kalteng Tahun 2021. Jumat 17 Desember 2021.

Edy Pratowo memberikan apresiasi, dan penghargaan yang setinggi-tinggi kepada Kementerian Agama RI, yang telah bersedia menghibahkan tanah tersebut untuk dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemprov Kalteng.

“Semoga sinergitas dan kerjasama yang selama ini terjalin antara Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah selalu terbina, dan terjaga serta terpelihara dengan baik, demi bersama-sama mewujudkan kerukunan maupun harmonisasi keberagaman di Bumi Tambun Bungai Kalimantan Tengah yang tercinta ini,” ucapnya.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan

Untuk diketahui dalam naskah Perjanjian Hibah Barang Milik Negara antara Kementerian Agama RI dan Pemerintah Provinsi Kalteng Nomor 17 Tahun 2021, Nomor 900/720/BKAD/KEUDA/2021, tanggal 10 November 2021 tentang Hibah Barang Milik Negara Berupa Tanah pada Kementerian Agama RI kepada Pemerintah Provinsi Kalteng, dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara Berupa Tanah pada Kementerian Agama RI kepada Pemerintah Provinsi Kalteng Nomor 18 Tahun 2021, Nomor 900/721/BKAD/KEUDA/2021, tanggal 10 November 2021, yang bertandatangan adalah Nizar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Agama RI.

BACA JUGA:   Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Audiensi dengan Sekda Kalteng

Selanjutnya disebut Pihak Kesatu bersama Sugianto Sabran dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Gubernur Kalteng, selanjutnya disebut Pihak Kedua. Adapun bertindak sebagai saksi diantaranya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalteng Noor Fahmi, dan Rektor IAIN Palangka Raya Khairil Anwar.

(Hardi/Beritasampit.co.id)