Penangkapan Ikan Secara Terukur Harus Disupport BBM Bersubsidi Untuk Nelayan

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto (Ist/BS)

JAKARTA – Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, mengatakan, tata kelola kebijakan kelautan dan perikanan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan diperlukan keterlibatan semua pihak secara bertanggung jawab dan berkelanjutan agar bisa mendukung kelestarian ekosistem dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Hal ini disampaikan Hery Susanto saat ditunjuk sebagai keynote speaker dalam kegiatan Diskusi Publik dengan tema “BBM Untuk Nelayan Dalam mendukung Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur” di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta, Jumat 17 Desember 2021.

Menyikapi berbagai persoalan yang dihadapi para nelayan, menurut Hery Susanto, salah satunya adalah keterbatasan bahan bakar minyak (BBM) khususnya BBM bersubsidi. Padahal sektor perikanan dan kelautan merupakan salah satu sektor potensial yang berkontribusi besar dalam perekonomian nasional, dimana pada 2020 sektor ini mempunyai nilai produktivitas mencapai US$ 5,2 miliar.

Hery Susanto mengatakan, Platform Perikanan Nasional memiliki tujuan Pembangunan Sustainable Development Goals (SDG’s) yang bertumpu pada harmoni dari peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, dan pengelolaan yang berkelanjutan.

Namun problematika BBM bersubsidi untuk nelayan saat ini adalah sulitnya menetapkan jumlah kebutuhan BBM yang tepat bagi kapal-kapal ikan, karena tidak ada atau sulitnya mendapatkan data kapal dan data operasionalnya yang valid. Kemudian, nelayan juga tidak bisa mengakses BBM bersubsidi, karena banyak nelayan tradisional yang tidak memiliki surat rekomendasi untuk membeli BBM bersubsidi. Disamping itu alokasi yang diberikan untuk SPBU-N seringkali sudah habis di pertengahan bulan (atau sebaliknya), hal ini terkait dengan musim melaut nelayan.

BACA JUGA:   Legislator Golkar Apresiasi KPU RI Laksanakan Pemilu 2024 Dengan Damai

“Meski mayoritas nelayan bisa urus rekomendasi membeli BBM bersubsidi, namun barang itu masih sulit didapatkan karena terbatasnya kuota BBM bersubsidi hingga tidak ada stok di lapangan,” katanya.

Dikatakan Hery, bahwa skema pembelian BBM oleh nelayan pada umumnya BBM dibeli oleh juragan yang membeli kemudian menyuplai paket BBM tersebut. Akibatnya nelayan tradisional sulit menemukan penjual bahan bakar bersubsidi di lingkungan sekitarnya dan selalu kehabisan BBM bersubsidi.

Untuk itu, alumni Pascasarjana Universitas Indonesia itu mengatakan, Ombudsman RI akan melakukan investigasi inisiatif dan mengaktifkan Respons Cepat Ombudsman (RCO) terkait BBM bersubsidi untuk nelayan di tahun 2022 mendatang.

Salah satu solusi alternatif distribusi BBM Subsidi untuk nelayan, menurut dia, adalah dengan skema menggunakan kartu pintar. Maka dengan sekali tap nelayan akan sangat dimudahkan dalam proses pembeliannya.

BACA JUGA:   Hari Perempuan Sedunia, Mukhtarudin: Wujudkan Kesejahteraan Perempuan di Semua Aspek Kehidupan

“Karena sesuai dengan kuota yang diterima dalam rangka pengawasan dan pelaporan penyaluran BBM subsidi untuk nelayan dapat terintegrasi dan dipantau langsung oleh Dinas Kelautan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun BPH Migas, namun harus diakui masih minim pengawasan,”ujarnya.

Terkait dengan kebijakan penangkapan ikan secara terukur, Hery Susanto menjelaskan, bahwa kebijakan ini harus berkorelasi dengan dukungan pemerintah dalam penyediaan BBM bersubsidi untuk nelayan secara proporsional dan terukur sesuai dengan jumlah data riil jumlah kapal nelayan kecil tradisional.

“Jika tidak itu akan membebani nelayan, sebab sudah sulit memperoleh BBM bersubsidi dan terpaksa membeli yang non subsidi, ditambah adanya pelaksanaan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tentu merugikan nelayan,” ungkapnya.

Diskusi yang digagas Mahasiswa Lintas Nusantara (MLN) itu juga menghadirkan nara sumber dari Pertamina Patra Niaga Daniel Alhabsy, Ketua Harian KNTI Dani Setiawan, Pengamat Ekonomi Hamli Saifullah, Direktur Kepelabuhan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Ady Candra, Asisten Ombudsman Republik Indonesia, Muhammad Khotim dan Jurnalis Ahmad Rouf.

(BS65_beritasampit.co.id)