Buka Diluar Jam Operasional, Satgas Covid-19 Beri Teguran Sejumlah THM

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat memberikan teguran kepada Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya kembali memberikan teguran kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palangka Raya, Minggu 19 Desember 2021 dini hari.

Tim Gabungan dari BPBD Kota Palangka Raya, Kodim 1016/Plk, Polresta Palangka Raya, Kejari, Pol PP, dan Dishub serta dibantu para relawan, kembali melaksanakan penyisiran terhadap sejumlah THM di Kota Palangka Raya.

Dalam patroli tersebut, Satgas Covid-19 memberikan peringatan pertama berupa teguran lisan terhadap beberapa THM. Teguran lisan tersebut diberikan pihak Satgas kepada pengelola THM dikarenakan pelanggaran jam batas operasional di atas pukul 00.00 WIB.

Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Palangka Raya, Letda Inf Rodiansyah menuturkan, Satgas masih memberikan teguran lisan terhadap sejumlah THM yang melampaui batas jam operasional, yang masih melayani pengunjung melebihi batas waktu THM yakni pukul 00.30 WIB.

“Malam ini ada THM yang masih saja melampaui batas, kami lakukan pembubaran dan memberikan tindakan teguran lisan terhadap pihak pengelola THM. Apabila melanggar lagi tak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi teguran tertulis bahkan denda,” kata Letda Inf Rodiansyah.

Sementara itu, Tim Satgas juga melakukan penindakan penerapan protokol kesehatan khususnya pemakaian masker bagi para pengunjung.

“Penegakan prokes tetap kita laksanakan apabila terdapat ada warga yang tak menggunakan masker akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Seperti diketahui, saat ini PPKM Level 2 masih diberlakukan di Kota Palangka Raya. Pemerintah setempat telah memberikan kebijakan THM untuk beroperasi, namun catatan hingga pukul 00.00 WIB saja dan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen. (Hardi/beritasampit.co.id).