Tersengat Listrik, Dua Karyawan Jaringan Internet Tewas di Desa Hampalit

Ilustrasi
KASONGAN – Terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan dua orang korban tewas atau meninggal dunia di pinggir jalan Tjilik Riwut Km18, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Sabtu 18 Desember 2021, sekira pukul 14.30 Wib.
Dua orang korban ini adalah Rival Septian Pranata (20) dan Iqbal Aprijal Suganda (25). Korban ini berasal dari warga Kampung Cibolerang, Desa Karangsari, Kecamatan Karang pawitan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
Informasi yang didapat dari kepolisian, bahwa dua orang korban ini adalah bekerja sebagai pemasangan tiang Wifi Indihome PT Telkom bersama rekan kerja yang lainnya di
di pinggir jalan Tjilik Riwut Km18, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Diduga dua orang korban ini meninggal dunia karena tersengat aliran listrik PLN.
Kejadian tersebut berawal ketika korban
 Rival Septian Pranata dan Iqbal Aprijal Suganda bersama – sama rekan kerjanya yaitu Asep, Dindin, dan Agus sedang melakukan pekerjaan pemasangan tiang Wifi Indihome PT Telkom.
” Ketika melakukan pemasangan tiang Wifi yang berada di dipinggir jalan Tjilik Riwut Km 18, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan saat itu  posisi korban Rival dan Iqbal sedang mendirikan tiang Wifi PT Telkom dengan panjang 7 meter. Pada saat mendirikan, tiba-tiba dari arah atas terlihat percikan api mengenai tiang Wifi Indihome PT Telkom yang dipegang oleh kedua korban,” jelas Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SIK, melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priyono, Minggu 19 Desember 2021.
Melihat kejadian itu, para saksi langsung mendatangi para korban dengan posisi sudah tergeletak di tanah beserta tiang yang awalnya hendak didirikan juga sudah tergeletak ditanah.
” Melihat keadaan para korban yang tidak sadarkan diri, para saksi langsung membawa para korban ke Puskesmas Kereng Pangi untuk mendapat pertolongan Medis,” jelas Iptu Eko Priyono.
Dan setelah sampai di Puskesmas Kereng Pangi, pihak Puskesmas mengarahkan supaya para korban dibawa ke RSUD Mas Amsyar Kasongan. Setelah sampai di RSUD Mas Amsyar Kasongan, diketahui pada saat itu kondisi kedua korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
” Barang bukti yang diamankan yaitu dua buah helm warna biru, satu lembar rompi, dan satu lembar baju kaos lengan panjang warna merah maroon merk Celcius,” pungkasnya.