Menkumham: Sertifikat BUMDes Harus Menjadi Pemicu Tumbuhnya Usaha dari Desa

Presiden Joko Widodo (tengah), Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (keduan kanan), Mendagri Tito Karnavian (kiri), Menkumham Yasona Laoly (kedua kiri) dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan) dalam peluncuran seritifkan BUMDes dan pembukaan Rakornas BUMDes 2021, di Jakarta, Senin 20 Desember 2021. ANTARA/dok.Biro Pers Sekretariat Presiden-Rusman/pri.

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly berharap peluncuran Sertifikat Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi pemicu lahir dan tumbuhnya badan usaha desa di Indonesia.

“Sertifikat BUMDes kita harapkan menjadi bukti usaha desa adalah unit usaha yang layak dan professional, sembari tetap mengingat pesan Pak Presiden, sertifikat tak hanya secarik kertas. Sertifikat usaha harus jadi pemicu lahir dan tumbuhnya usaha dari desa,” ucap Yasonna usai menghadiri acara peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUMDes berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin 20 Desember 2021.

Peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUMDes dilakukan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas BUMDes 2021. Yasonna berharap terobosan ini turut meningkatkan tata kelola Dana Desa untuk kemajuan masyarakatnya.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

BUMDes dan BUMDesma memerlukan sertifikat badan hukum sebagaimana amanat ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permenkumham 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Pendaftaran Badan Hukum BUMDes dapat menggunakan aplikasi SID (Sistem Informasi Desa), kemudian diverifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Data BUMDes yang lolos verifikasi kemudian disampaikan oleh pihak yang terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui aplikasi SABH (Sistem Administrasi Badan Humum), dan kemudian sertifikat akan diterbitkan secara elektronik.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

“Agar pembangunan desa lebih berkesinambungan, dana desa dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang kini tumbuh menjadi 57.200 usaha,” ujar Yasonna.

Yasonna lalu menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan pentingnya tata kelola yang baik terkait Dana Desa, mengingat besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk Dana Desa. Jumlah anggaran untuk Dana Desa mencapai Rp400 triliun sejak 2015 hingga 2021.

Menurut Yasonna, besarnya kucuran anggaran untuk Dana Desa adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memajukan desa, menyejahterakan masyarakatnya, dan mengurangi kesenjangan.

“Anggaran ini membuat desa tak lagi terpinggirkan, infrastruktur dibangun, penerangan lebih oke, ekonomi pun lebih merata,” katanya.

(Antara)