Pemerintah Menambah Daftar Warga Negara Asing Yang Dilarang Masuk ke Indonesia

Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA/handout-Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi/pri.

JAKARTA – Terkait penyebaran kasus Covid-19 di sejumlah Negara yang begitu cepat khususnya varian Omicron, pemerintah menambah daftar Warga Negara Asing (WNA) yang dilarang masuk ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah akan menambah tiga dari 11 negara dalam daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

“Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (Inggris), Norwegia, dan Denmark. Dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara,” katanya dalam konferensi pers PPKM secara daring di Jakarta, Senin 20 Desember 2021.

Luhut memastikan pemerintah akan terus memantau perkembangan yang ada. Menurut dia, pemerintah akan terus memantau setiap minggu.

BACA JUGA:   Penumpang Kapal dari Pelabuhan Sampit ke Pulau Jawa Disebut Melonjak

“Kalau banyak negara lain yang nyebar makin parah, ya kita juga akan menyesuaikan,” katanya.

Luhut mengatakan masih banyak hal yang belum diketahui soal varian Omicron. Penelitian yang ada menunjukkan varian tersebut menyebar lebih cepat. Meski kemungkinan lebih ringan, tetap berisiko meningkatkan perawatan rumah sakit sebagaimana yang terjadi di Inggris.

“Dapat juga orang meninggal karena tidak dapat perawatan. Berita baiknya, sampai saat ini tingkat kematian karena Omicron masih rendah. Tapi tadi malam dapat berita dari Amerika bahwa tidak boleh kita mengenyampingkan kemungkinan itu bisa tinggi,” katanya.

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu pun meminta masyarakat tidak menyebarkan gosip. Ia meminta masyarakat mendengarkan penjelasan resmi dari pemerintah.

BACA JUGA:   Penumpang Kapal dari Pelabuhan Sampit ke Pulau Jawa Disebut Melonjak

“Jangan sampai ini menimbulkan kepanikan. Tidak ada yang perlu dibuat panik karena semua kesiapan kita jauh lebih bagus dari bulan Mei, Juni, Juli, tahun ini,” imbuhnya.

Adapun 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia setelah penambahan tiga Negara tersebut adalah WNA dari negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Inggris, Denmark dan Norwegia.

Khusus untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang tersebut harus menjalani karantina selama 14 hari. Sedangkan masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar negara yang dilarang masuk ditetapkan selama 10 hari.

(Antara)