Polisi Tangkap Komplotan Pencuri di Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Pihak Kepolisian saat memberikan keterangan pers terkati pencurian di Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi membobol salah satu kantor notaris dan toko Alfamart di kawasan Jalan Pierre Tandean, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Kamis 16 Desember 2021 lalu, akhirnya ditangkap.

Kapolresta, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, menjelaskan sejumlah fakta terkait penangkapan para pelaku.

“Sebanyak empat orang pelaku berhasil diringkus oleh petugas gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut, Ditreskrimum, dan Intelmob Satbrimob Polda Kalteng,” ucapnya.

Para pelaku curat itu pun berinisial masing-masing yakni MF alias R (29), M (32), S (29), dan A (34), yang diketahui keempat orang tersebut berasal dari Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Petugas pun berhasil meringkus para pelaku pada Hari Minggu 19 Desember 2021 kemarin sekitar pukul 10.30 WIB, saat mereka hendak menuju ke Kota Makassar melalui Bandara Tjilik Riwut dengan menggunakan transportasi udara,” pungkasnya.

Dirinya melanjutkan, sejumlah barang bukti pun diamankan dari penangkapan keempat pelaku yang diduga berasal dari Tindak Pidana Curat yang mereka lakukan pada dua TKP tersebut.

BACA JUGA:   Sejumlah Kasus Penjarahan Sawit Perkebunan di Kotim Dilaporkan ke Polisi

“Beberapa barang bukti tersebut yakni, uang tunai sebesar Rp. 53.300.000,00, 8 buah kunci jenis obeng, 2 buah linggis, 5 buah alat pencongkel, 1 buah kunci L, 8 unit handphone dan 2 unit Laptop,” jelasnya.

Keempat pelaku itu pun kini harus mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya, yang terancam disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke (3) dan Ke (5) KUH-Pidana dengan hukuman penjara maksimal 7 Tahun.

Selanjutnya berdasarkan kronologis yang diungkapkan, pada awalnya para pelaku yang berinisial MF alias R (29), M (32), S (29) dan A (34) menginap di salah satu hotel sebelum melakukan aksinya, yang kemudian sekitar pukul 02.00 WIB di Hari Kamis 16 Desember 2021 untuk bergerak menuju lokasi yang telah mereka targetkan.

Setibanya mereka di lokasi, kantor notaris dalam sepi dan tidak ada penjaganya, sehingga pelaku berinisial M dan A bergerak menuju ke lantai dua melalui tangga samping, sedangkan pelaku berinisial S dan R bertugas untuk mengawasi.

BACA JUGA:   Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan Lingkungan Cegah Penularan DBD

“Kedua Pelaku berinisial M dan A pun berhasil masuk ke dalam kantor notaris dengan cara mencongkel pintu, yang kemudian melihat ada sebuah berangkas dan membongkarnya menggunakan alat yang telah mereka siapkan,” tandasnya.

Setelah berhasil membongkar berangkas tersebut, kedua pelaku itu pun menggondol uang tunai dari dalamnya, yang menurut keterangan dari korban (FB) pemilik kantor berjumlah Rp. 200.000.000.

Tak puas sampai disitu, pelaku berinisial A dan M pun dengan kejinya juga membobol Toko Alfamart yang berada bersebelahan dengan kantor notaris itu, serta mengambil sejumlah rokok yang berada di estalase, lalu pergi meninggalkan TKP tersebut.

Sedangkan modus operandi para pelaku tersebut diungkapkan, hasil dari tindak kejahatan yang mereka lakukan yakni untuk digunakan pulang ke Kota Makassar serta membayar utang dan kehidupan sehari-hari.

“Kronologis dan modus operandi yang kami disampaikan ini masih berdasarkan pengakuan sementara dari para pelaku, untuk ke depannya akan dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim,” lugasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)