Antisipasi Peredaran Narkoba Polri Tingkatkan Operasi Akhir Tahun

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana narkoba jaringan Indonesia Malaysia, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 23 Desember 2021. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melaksanakan Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sandi operasi Baruna 2021 dalam rangka mengantisipasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jelang akhir tahun.

“Memprediksi ancaman peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyelenggarakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan diberi nama sandi Baruna 2021,” kata Direktur Tindak Pidana Ntarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Haloman Siregar dalam ekspos pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 23 Desember 2021.

Krisno menjelaskan, operasi Baruna 2021 salah satu upaya Polri dalam pencegahan dan penindakan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba, kegiatan itu dilaksanakan oleh Bareskrim Polri melibatkan 34 polda beserta jajaran dan instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Operasi yang berlangsung dari tanggal 17 November 2021 sampai akhir tahun itu telah dilakukan beberapa pengungkapan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

Salah satunya pengungkapan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai di Perairan Aceh, berbatasan dengan perairan Malaysia.

“Tanggal 16 Desember dan tanggal 17 Desember 2021 dilakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia-Indonesia,” kata Krisno.

Pengungkapan tersebut, kata Krisno, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap satu kapal nelayan yang baru melakukan penjemputan paket narkoba dari Malaysia. Terdapat tiga orang tersangka, satu buronan dalam pengejaran, dan barang bukti yang disita sabu seberat 222.000 gram bruto, 200 ribu butir pil ekstasi dan 47.500 butir Erimin 5/H5.

Krisno menjelaskan, dalam upaya pencegahan dan penindakan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba di Indonesia, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membagi 34 polda seluruh Indonesia menjadi tiga wilayah, yakni daerah sangat rawan, rawan dan kurang rawan.

BACA JUGA:   Oknum Polisi yang Digerebek Istri Sah Bersama Pasangan Selingkuhnya Dituntut Penjara oleh Jaksa

Selain itu, juga ditetapkan 11 daerah daerah jadi pintu masuk narkoba, seperti Aceh, Medan, Riau, Lampung, Kepri, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

“Jadi ada pintu masuk dan pintu peredaran. Semua kita awasi, karena tidak ada tempat yang aman dari narkoba, bahkan kami pernah menerima laporan di Papua Barat,” kata Krisno.

Senada dengan Krisno, Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Bea Cukai Kanwil Aceh Sisprian Subiaksono, yang hadir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis, menyebutkan ancaman penyeludupan narkoba melalui jalur laut cukup besar.

Berdasarkan catatan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Polri sepanjang 2021, terdapat 58 kasus narkoba yang diungkap dengan total barang bukti disita mencapai tiga ton beratnya.

“Pastinya dalam penegakan hukum ini selalu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum,” kata Sisprian.

(Antara)