Beri Kesadaran Masyarakat Pentingnya Kesehatan, Satpol PP Katingan Operasi Yustisi Wajib Masker

IST/BERITA SAMPIT - Suasana operasi yustisi bagi para pengendara yang melintas dan pejalan kaki di pasar transmigrasi Desa Tewang Darayu Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan.

KASONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan melaksanakan kegiatan penindakan operasi yustisi wajib menggunakan masker terhadap para pengendara yang melintas dan pejalan kaki di pasar transmigrasi Desa Tewang Darayu Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, pada Selasa 21 Desember 2021.

Operasi yustisi ini dipimpin Kasat Satpol PP Kabupaten Katingan, Pimanto, melalui Sekretaris Satpol PP Katingan Budiman L. Gaol, dan diikuti 25 orang personelnya serta didampingi Camat Pulau Malan Paulus Victor dan 2 orang anggotanya.

Sekretaris Satpol PP Katingan Budiman L. Gaol, mengatakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan tersebut sesuai dengan peraturan Bupati nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

BACA JUGA:   Kodim 1019 Katingan Lakukan Pembinaan Komunikasi Cegah Konflik Sosial

“Hasil dari kegiatan yang kita laksanakan cukup banyak masyarakat ditemukan mentaati anjuran Pemerintah menjalankan protokol kesehatan Covid-19, namun sebagian masyarakat juga ditemukan masih tidak mengunakan masker dan tidak mengetahui terkait Perbup 53 Tahun 2020,” jelas Budiman L. Gaol, saat dikonfirmasi, Kamis 23 Desember 2021.

Selanjutnya warga yang terjaring operasi yustisi membuat surat pernyataan agar patuh menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Sementara untuk jumlah pelanggar terjaring ada sebanyak 14 pelanggar yang menandatangani Surat Tanda Bukti Pelanggar (STBP) peraturan Bupati Katingan nomor 53 tahun 2020.

“Kemudian, jumlah pelanggar yang memilih sanksi kerja sosial menyapu atau membersihkan sampah di jalan selama 2 jam dan sanksi sosial lainnya sebanyak 14 orang. Bahkan, faktanya masih banyak ditemukan masyarakat beraktifitas mengabaikan protokol kesehatan tidak memakai masker,” jelas Budiman L. Gaol.

BACA JUGA:   Tim Gabungan Terus Lakukan Pencarian Korban yang Diduga Terbawa Arus Sungai di Katingan

Selama kegiatan, petugas juga memberikan imbauan kepada pejalan kaki, pemakai kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, serta pejalan kaki yang melintas di jalan Kasongan-Tumbang Samba Muara Transmigrasi Buntut Bali Desa Tewang Darayu Kecamatan Pulau Malan diberikan pemahaman secara persuasif, humanis dan pembinaan, edukasi agar masyarakat patuh untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

“Kita ketahui, pelaksanaan yustisi sangat diperlukan untuk memberikan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19 dan mengantisipasi munculnya penyebaran varian baru, virus corona menuju Herd Immunity bagi masyarakat Kabupaten Katingan,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id).