Pihak Imigrasi Sampit Ikuti Rapat Pengamanan Nataru, Hal Penting Ini Dibahas

IKUTI : IM/BERITA SAMPIT - Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan (tiga dari kanan) saat mengikuti rapat di kantor Kesbangpol.

SAMPIT – Untuk memberikan rasa aman dan menyikapi lonjakan aktivitas masyarakat pada akhir tahun 2021 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan rapat dengan semua instansi terkait menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Melalui rapat tersebut yang dibahas adalah berkaitan dengan persiapan penanganan menjelang Hari Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 yang juga dikhususkan pembahasan terkait dengan penangkapan terduga teroris yang diamankan Densus 88 di Kota Sampit.

Kepala Kesbangpol Sutaman dalam sambutannya menyampaikan, agar seluruh instansi yang hadir pada saat rapat untuk menjaga ketertiban umum sesuai tanggung jawab dan wewenangnya guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Terkait kronologi penangkapan terduga teroris di Sampit oleh pihak Densus 88. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM itu mengimbau jika ada isu-isu sensitif yang beredar di masyarakat agar disampaikan ke forum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga Bhinneka Tunggal Ika tetap terjaga.

BACA JUGA:   PDIP Semakin Kokoh dengan 10 Kursi, Gerindra Geser Posisi Golkar

Dalam rapat tersebut juga dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan bersama jajaran Seksi Inteldakim. Dia menyampaikan informasi penting terkait keimigrasian pada forum rapat tersebut, dan terkait kesiapan Imigrasi Sampit mendukung kebijakan penanganan menjelang Nataru dan siap jika diperlukan sewaktu-waktu.

Bugie juga mengungkapkan, bahwa lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta pemberian izin keimigrasian sesuai dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0270.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Yang Pernah Tinggal Dan/Atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Baru Covid-19 B. 1.1.529.

BACA JUGA:   Pembangunan Mall Jalan Lingkar Utara Distop

“Sesuai dengan surat edaran Ditjen Imigrasi terbaru, diberlakukan penolakan masuk sementara ke Wilayah Indonesia bagi Orang Asing (OA) yang pernah tinggal atau mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia dan diberlakukan penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Bostwana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong,” ungkap Bugie. (im/beritasampit.co.id).