Satlantas Polres Kotim Tak Segan Tindak Tegas Para Pelaku Bali

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kasat Lantas Polres Kotim AKP. Salahiddin.

SAMPIT – Kasat Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur AKP Salahiddin menegaskan, tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas pada pelaku balap liar (bali).

“Kepada pengendara yang berbalapan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan hukum,” katanya kepada Media ini, Jumat 24 Desember 2021.

Dalam hal penindakan sendiri, menurutnya polisi masih mengedepankan edukasi dan teguran agar masyarakat tertib dalam berlalulintas.

“Namun kalau ada perbuatan dilakukan secara sengaja berbalapan di jalan raya dan meresahkan masyarakat, apa lagi sampai ada korban kecelakaan itu pasti kita lakukan tindakan hukum,” ucapnya.

BACA JUGA:   Serikat Pekerja Laporkan PT Sampit International Karena Gaji Ratusan Karyawan Menunggak Tiga Bulan

“Saya mengimbau kepada masyarakat khususnya para anak-anak remaja yang hobinya berbalapan, kita imbau bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” sambungnya.

Menurut Salahiddin, kecelakaan diawali dengan pelanggaran lalu lintas, maka untuk mengantisipasi itu, Satlantas Polres Kotim selalu siaga menyiapkan tim regu yang secara mobile melaksanakan patroli di setiap waktu.

“Perlu diingat keselamatan bukan untuk diri kita sendiri namun juga untuk orang lain, karena bukan kita saja yang ada di jalan namun ada juga pengendara lain yang ingin selamat,” paparnya.

“Jadi dalam hal ini saya mohon dukungan masyarakat untuk bisa tertib mentaati peraturan lalu lintas, mematuhi rambu dan marka jalan serta juga bisa menghindari segala bentuk pelanggaran-pelanggaran lalu lintas,” lanjutnya.

BACA JUGA:   TPQ Sahabat Karib Sampit Gelar Acara Puncak Khotmil Qur'an Sekaligus Buka Puasa Bersama

Khusus anak dibawa umur, Salahiddin mengajak para orang tua untuk bisa berpikir dua kali sebelum menyerahkan kendaraan. Sebab berdasarkan data yang tercatat kepolisian sudah banyak terjadi lakalantas di kalangan remaja dibawah umur.

“Secara hukumnya syarat untuk memiliki SIM minimal umur 17 tahun, selain itu juga sudah memiliki kompetensi dengan mendapatkan ujian teori maupun ujian praktek dari POLRI,” pungkasnya (Cha/beritasampit.co.id).