SAMPIT – Pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 objek wisata yang ada di Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) akan tetap buka dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, salah satunya untuk objek wisata Pantai Ujung Pandaran.
Dari surat pemberitahuan yang diterima beritasampit.co.id disampaikan bahwa untuk pengaturan objek wisata selama musim libur Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pelaku usaha tempat wisata se Kotim.
Dalam surat bernomor 556.13/377/Disbudpar.4/2021 disebutkan, bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, dan Instruksi Bupati Kotawaringin Timur Nomor 590/STPL-19/KOTIM/2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 di Kabupaten Kotawaringin Timur, maka disampaikan kepada pelaku Tempat Wisata/Destinasi Wisata untuk melaksanakan beberapa ketentuan.
“Meningkatkan kewaspadaan pada obyek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, secara khusus terhadap Daerah Wisata Ujung Pandaran” salah satu poin dalam surat tersebut.
Poin berikutnya dalam surat yang ditandatangi Kepala Disbudpar Kotim, Suparman, pada tanggal 23 Desember 2021 itu disebutkan, seluruh tempat wisata diwajibkan menyediakan fasilitas Scan Barcode aplikasi Pedulilindungi.
Selanjutnya, masyarakat yang ingin memasuki tempat wisata diwajibkan sudah melakukan Vaksinasi minimal dosis pertama, dan menunjukan/membawa kartu Vaksin terkecuali anak dibawah usia 12 tahun.
Kemudian, untuk masyarakat yang belum divaksinasi Covid-19, apabila ingin memasuki area wisata di wajibkan melakukan Vaksinasi di titik layanan Vaksinasi yang disediakan pemerintah disekitar titik tempat wisata dan waib menunukan KTP dan/atau Kartu Keluarga.
“Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand saitizer, menaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan),” isi poin berikutnya dalam surat pemberitahuan itu.
Dalam surat pemberitahuan tersebut juga ditekankan, penggunaan dan penegakan aplikasi pedulilindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
“Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19, serta dilarang pembuatan, penjualan, membawa dan menyembunyikan petasan/mercon,” tutup pemberitahuan tersebut.
(BS65_beritasampit.co.id)