JDIH Kabupaten Kotawaringin Timur Tidak Memperbarui Perda Tahun 2021

Nurahman Ramadani, S.H., M.H, Advokat dan Dosen Hukum Pidana STIH Habaring Hurung Sampit.

Oleh : Nurahman Ramadani, S.H., M.H

Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan delegasi kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peran penting Perda yaitu menjadi sarana dalam melakukan transformasi sosial, demokrasi, dan ekonomi pada masyarakat daerah agar mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era globalisasi dan otonomi, sehingga terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan nasional Indonesia yang berkesinambungan di daerah.

Selain peran pentingnya sebagaimana saya singgung di atas, hal penting namun absen adalah sosialisasi perda kepada dunia pendidikan terutama pendidikan kepada masyarakat.

Tentu kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi penting dan efektif, namun aspek lain seperti kajian akademik yang dilakukan oleh para sivitas akademika dan mahasiswa di daerah semestinya didorong.

Perda berwujud sebagai peraturan pelaksana yang dibentuk berdasarkan delegasi pengaturan dari peraturan yang lebih tinggi, tapi juga ada perda yang merupakan produk hukum otonom. Perda jenis terakhir merupakan produk hukum yang dibentuk dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan untuk mengisi kebutuhan hukum masyarakat di daerah.

Hal ini tentunya menarik untuk diteliti secara akademik mengenai efektivitas implementasi maupun muatan perda tersebut yang koheren dengan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketata-pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:   Baru Dua Bulan Bertugas, Jumlah Kegiatan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman Mencapai Record Tertinggi

Selain itu, perda bisa menjadi tolok ukur bagaimana kinerja lembaga Legislatif dan Eksekutif terhadap pembentukan Perda bagi kepentingan masyarakat dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan untuk mengisi kebutuhan hukum masyarakat di daerah.

Guna mewujudkan mewujudkan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik, Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 33 TAHUN 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah kepada masyarakat.

Dalam Perpres tersebut, juga diatur mengenai Organisasi JDIHN terdiri atas Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN. Sedangkan, salah satu anggota JDIHN adalah Biro hukum dan/atau unit kerja pada instansi pemerintah/pemerintah daerah yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum pada:
1. Kementerian Negara;

  1. Sekretariat Lembaga Negara;
    3. Lembaga Pemerintahan Non Kementerian;
  2. Pemerintah Provinsi;
  3. Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
  4. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;

    Akan tetapi poin-poin penting di atas tidak diimplementasikan sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), sebagaimana minimnya data yang bisa diakses melalui situs resmi JDIH Pemkab Kotim https://jdih.kotimkab.go.id/,di mana Perda yang dibentuk pada 2021, hingga 27 Desember 2021 atau mendekati akhir tahun 2021 masih belum terdapat dalam JDIH Pemkab Kotim.

    Saya sebagai akademisi sebenarnya menginginkan mahasiswa saya untuk mengkaji Perda terbaru 2021 yang dibentuk oleh DPRD Kotim dan Pemkab Kotim. Tapi saat melakukan pengecekan di JDIH Pemkab Kotim data-data terkait Perda tersebut tidak tersedia.

    Wakil Ketua I DPRD Kotim H.Rudianur, bersama Bupati Kotim H.Halikinnor usai Jumpa Pers terhadap Perda Protokol Kesehatan pada Agustus lalu mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) itu sendiri memuat informasi JDIH Pemkab Kotim (Berita dapat dibaca di https://prokalteng.co
    https://prokalteng.co/berita/72411/Semua-Fraksi-Sepakat-Mendukung-Pemerintah-Terkait-Perda-Prokes.html).

    Saya sebagai akademisi berharap Pemkab Kotim, khususnya Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk bisa memperbarui perda terbaru tersebut untuk mewujudkan tata kelola dan dokumentasi serta informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan  masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan.

    (Penulis adalah Advokat dan Dosen Hukum STIH Habaring Hurung Sampit)

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)