Pemerintah Ingatkan Ada Tren Kenaikan Covid-19 di 10 Provinsi

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Komunikasi Publik Papua, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa 21 Desember 2021. (ANTARA/HO-Kemkominfo/am)

JAKARTA – Pemerintah pusat mengingatkan para pemangku kebijakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk bisa tegas menegakkan protokol kesehatan menyusul adanya tren kenaikan kasus COVID-19 di 10 Provinsi selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Selain mengingatkan para pemangku kepentingan di tingkat pemda, pemerintah pusat juga meminta masyarakat untuk bisa waspada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan meski tengah berlibur.

“Sebanyak 10 provinsi mengalami tren kenaikan kasus yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Jambi, Kalimantan Utara, Banten, serta Sulawesi Selatan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangan persnya, Senin 27 Desember 2021.

Sebagai upaya mencegah kenaikan kasus meluas di daerah lain, Johnny juga meminta para pemangku kepentingan di tingkat pemda untuk bisa memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi dan mengawasi penggunaannya dengan optimal.

Kepada masyarakat, tak lupa Johnny mengingatkan agar mengurangi mobilitas atau dapat menghindari kerumunan.

Imbauan itu disampaikan setelah melihat hasil evaluasi dari Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 yang melihat mobilitas masyarakat meningkat seiring arus balik akhir tahun khususnya di Jawa dan Bali terutama di tempat transit dan tempat wisata.

Tidak hanya di Jawa dan Bali, Satgas COVID-19 juga mencatat terdapat lonjakan tren kenaikan mobilitas penduduk di Nusa Tenggara dan Papua melebihi kondisi saat pra-pandemi.

“Pemerintah mengimbau masyarakat mengurangi mobilitas serta selalu menjaga protokol kesehatan,” tegas Johnny.

Pemerintah pun berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan mobilitas masyarakat menjelang Tahun Baru 2022.

Hal itu dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus COVID-19 meluas di berbagai daerah lainnya.

Selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Pemerintah telah mengumumkan pembatasan perjalanan masyarakat.

Hanya masyarakat yang sudah divaksin yang boleh melakukan perjalanan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Pemerintah terus melakukan pengawasan dan pencegahan agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 pada saat liburan tahun baru,” tutup Johnny.

(Antara)