Bejat! Dua Pria di Kobar Perkosa Anak Dibawah Umur

MAN/BERITA SAMPIT - Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, didampingi Kabag Operasi AKP Wihelmus Helky dan Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani serta Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan.

PANGKALAN BUN – Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini terjadi di sekitar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada bulan November 2021 lalu.

Anak perempuan berusia 12 tahun itu dicabuli dua pria berinisial MK (20) dan Mr X (16). Hingga kini korban masih tampak trauma akibat kelakuan bejat dua pria muda tak bermoral itu.

“Dua orang pelaku berinisial MK (20) dan Mr X (16) saat ini telah menjadi tersangka karena telah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur yang dilakukan oleh MK dan Mr X,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah dalam press release laporan tahunan yang juga dihadiri Bupati Kobar Hj. Nurhidayah dan Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, Rabu 29 Desember 2022.

BACA JUGA:   Perkelahian Hingga Sebabkan Nyawa Melayang Terjadi di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit

Awal kejadian, tersangka MK memanggil korban. Karena MK sudah dikenal baik sebagai Guru Ngaji, akhirnya korban mau dipanggil ke kamar. Setelah masuk kamar bukannya mendapat pelajaran justru korban ini diancam akan dibunuh apabila tidak mengikuti nafsu bejat MK.

Kemudian korban ini disetubuhi oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan mengeluh sakit dibawah perut khususnya pada organ intim alat vitalnya.

“Korban sampai saat ini masih mengalami trauma dan dalam proses pemulihan pasca kejadian tersebut. Saat ini korban ini masih sulit untuk dilakukan komunikasi karena masih sangat trauma, bahkan melihat laki-laki saja yang bersangkutan sudah menjerit histeris ada rasa ketakutan,” ungkap AKBP Devy Firmansyah.

Untuk laporan polisi yang diterbitkan adalah nomor 288 bulan 12 tanggal 14 Desember 2021. Saat ini aparat Kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara perlahan terhadap korban, dengan didampingi oleh psikiater.

BACA JUGA:   Sopir Kabur Usai Jual CPO, Truk Ditinggal di Pinggir Jalan

“Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah Handphone Vivo warna biru. Handphone ini digunakan pelaku untuk membuka situs porno,” katanya didamping Kabag Ops AKP Wihelmus Helky dan Kasat Reskrim AKP Renda Aditia Dyhani.

Pasal yang disangkakan adalah setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan orang lain.

Sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pergantian undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana diancam dengan pidana selama 15 tahun penjara. (Man/beritasampit.co.id).