Kemenkumham Kalteng Layani 1.662 Permohonan Paspor Pada 2021

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya (tengah) bersama jajaran mengikuti refleksi akhir tahun Kemenkumham 2021 secara daring, di Palangka Raya, Rabu 29 Desember 2021. ANTARA/Rendhik Andika

PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) Ilham Djaya, mengatakan, melalui fungsi divisi keimigrasian, selama 2021 pihaknya telah melakukan pelayanan permohonan paspor sebanyak 1.662 pemohon.

Diterangkan, bahwa Divisi Keimigrasian dan Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di wilayah Kalteng, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Pangkalan Bun.

“Selama tahun ini, kami juga mencatat 499 orang asing ada di wilayah Kalimantan Tengah. 469 di antaranya tercatat merupakan pemegang izin terbatas dan 30 lainnya pemegang izin tinggal tetap,” kata Ilham Djaya, usai mengikuti secara daring kegiatan refleksi akhir tahun Kemenkumham 2021, dikutip dari Antara, Rabu 29 Desember 2021.

BACA JUGA:   Hasil Pleno KPU Kalteng, Caleg DPD RI Teras Narang Raih Suara Terbanyak

Ilham menerangkan, izin tinggal terbatas WNA berlaku selama satu tahun. Sedangkan izin tinggal tetap WNA berlaku selama lima tahun.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalteng, Ignatius Purwanto, saat mendampingi Kakanwil menerangkan, rata-rata WNA pemegang izin tinggal terbatas merupakan pekerja perusahaan, seperti tambang. Sedangkan pemegang izin tinggal tetap didominasi mahasiswa dan rohaniawan.

Dia menambahkan, dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA, pihaknya juga membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di seluruh kabupaten/kota di wilayah Kalteng. Di antara yang terlibat dalam tim ini, seperti unsur-unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, unsur pemerintah daerah, Disdukcapil, dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:   Pemerintah Kabupaten dan Kota di Minta Serius Tangani Harga Gas Elpiji Tiga Kilogram Jelang Ramadan

Selama 2021, dalam penegakan hukum terhadap WNA, Divisi Keimigrasian melalui Kantor Imigrasi setempat telah melaksanakan 109 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

“TAK itu kami berikan kepada WNA pemilik izin tinggal sementara atau visa kunjungan yang melakukan pelanggaran. Sanksinya kami batalkan izin tinggalnya dan kami deportasi. Kami akan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum,” kata Ignatius.

(Antara/BS65)