Dewan Apresiasi Ada Peningkatan Retribusi Pajak di Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha.

PALANGKA RAYA – Realisasi peningkatan pajak pada tahun 2021 di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2020.

Berdasarkan data terkait, bahwa analisis peningkatan penerimaan pajak daerah pada tahun 2021 mencapai Rp 111, 852 miliar lebih. Ini meningkat jika dibandingkan pada tahun 2020. Dimana penerimaan pajak daerah mencapai Rp 98,186 miliar lebih dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak Rp 13,666 miliar lebih.

Terkait adanya peningkatan pajak di tahun 2021 tersebut diapresiasi oleh Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha.

BACA JUGA:   HM Khemal Nasery Menentang Keras Rencana Pembongkaran Gedung KONI Kalteng 

“Saya mengapresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya khususnya instansi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) selaku leading sektor yang berupaya memaksimalkan penerimaan pajak daerah,” jelas Noorkhalis Ridha dalam keterangan tertulis diterima, Kamis 30 Desember 2021.

Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengungkapkan bahwa, Pemerintah telah bekerja maksimal dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah. Meskipun demikian, ia berharap kedepannya penerimaan pajak daerah terus mengalami peningkatan.

BACA JUGA:   Legislator Ini Minta Masyarakat Kalteng Tolak Rencana Pembongkaran Gedung KONI

Dengan demikian juga, ia menjelaskan, dengan adanya peningkatan penerimaan pajak daerah tersebut, maka hal ini akan berdampak pada meningkatnya pengguna di wilayah Kota Palangka Raya.

“Kita berharap ke depan agar terus mengalami peningkatan sehingga juga berdampak signifikan terhadap PAD Kota Palangka Raya yang tentunya juga akan berdampak pada meningkatnya pembangunan di Kota Palangka Raya,” tutupnya. (M.Slh/beritasampit.co.id).