Kasus Narkoba Dominasi Perkara di Pengadilan Negeri Sampit

BERSAMA : IM/BERITA SAMPIT - Kepala Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit (tengah) saat melakukan sesi foto bersama usai coffe break.

SAMPIT – Sepanjang tahun 2021 tindak pidana penyalahgunaan narkoba mendominasi perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Sampit

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit saat melangsungkan coffe break dengan wartawan di cafe Doubel Doprs Jalan S Parman.

Ia mengungkapkan bahwa perkara narkoba mencapai 174 perkara, disusul perkara pencurian 81, penggelapan 32, perlindungan anak 25 dan penadahan 25 perkara serta sejumlah perkara lainnya.

“Keseluruhan perkara tindak pidana yang kita tangani sepanjang 2021 ini sebanyak 430 perkara yang telah kita putuskan. Itu telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap Darminto, Kamis 30 Desember 2021.

Selain tindak pidana, perkara lainnya yakni perdata yang telah mereka tangani sebanyak 52. Perkara tersebut terdiri dari perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan perceraian.

Berikut rincian perkara yang telah ditangani :

1. Narkotika 174
2. Pencurian 81
3. Penganiayaan 16
4. Penadahan 20
5. Penggelapan 32
6. Kesusilaan 5
7. Perjudian 1
8. Menyebabkan mati karena kealpaan 1
9.KDRT 7
10.Kesehatan 1
11. Lalu lintas 12
12. Kejahatan 1
13. Kejahatan membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang 2
14. Perlindungan anak 25
15. Pembunuhan 3
16. Pengeroyokan 3
17. Senjata Api 3
18. Uang Palsu 1
19. Migas 2
20. Pornografi 1
21. Pemalsuan surat 2
22. Perpajakan 2
23. Lain-lain 33
24. Pidana cepat 16 perkara dengan rincian:
25. Pencurian 13
26. Penggelapan 2
27. Penadahan 1.
28. Pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.419 perkara.
29.Perkara anak sebanyak 8 perkara
30. Pra peradilan sebanyak 3 perkara
31. Perdata sebanyak 52 perkara
32. Perdata permohonan sebanyak 272 perkara
33. Perdata gugatan sederhana sebanyak 6 perkara.

(im/beritasampit.co.id).