Kasus Narkotika Mendominasi Perkara Yang Ditangani Pengadilan Negeri Sampit

Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit (tengah batik merah) berfoto bersama anggota PWI Kotim usai refleksi akhir tahun di Sampit, Kamis 30 Desember 2021. ANTARA/Pengadilan Negeri Sampit

SAMPIT – Kasus narkotika mendominasi perkara tindak pidana yang ditangani Pengadilan Negeri Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit, saat refleksi akhir tahun menyebutkan, perkara pidana yang ditangani sepanjang 2021 hingga akhir tahun ini sebanyak 430 perkara. Perkara narkotika menduduki peringkat tertinggi yaitu 174 perkara.

“Perkara narkotika masih tinggi. Ini perlu menjadi kita bersama agar bisa ditekan,” kata Darminto, dikutip dari Antara, Kamis 30 Desember 2021.

Masih tingginya perkara narkotika perlu menjadi perhatian. Masyarakat diharapkan juga membantu pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu perkara tindak pidana lainnya yang cukup menonjol tahun ini yaitu perkara pencurian 81, penggelapan 32, perlindungan anak 25 dan penadahan 25 perkara serta sejumlah perkara lainnya.

Sementara itu perkara perdata yang ditangani Pengadilan Negeri Sampit yaitu sebanyak 52 yang terdiri dari perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan perceraian.

BACA JUGA:   Dua Sepeda Motor Terlibat Adu Banteng, Satu Pengendara Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Secara rinci perkara yang telah ditangani Pengadilan Negeri Sampit sampai akhir 2021 ini yaitu narkotika 174 perkara, pencurian 81 perkara, penganiayaan 16 perkara, penadahan 20 perkara, penggelapan 32 perkara, kesusilaan 5 perkara, perjudian  satu perkara.

Selain itu kasus menyebabkan mati karena kealpaan satu perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 7 perkara, kesehatan  satu perkara, lalu lintas 12 perkara, kejahatan membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang  dua perkara, perlindungan anak 25 perkara, pembunuhan tiga perkara, pengeroyokan tiga perkara, senjata api tiga perkara, uang palsu  satu perkara, migas dua perkara, pornografi  satu perkara, pemalsuan surat  dua perkara, perpajakan dua perkara dan lain-lain 33 perkara.

Tindak pidana cepat sebanyak 16 perkara dengan rincian pencurian 13 perkara, penggelapan dua perkara dan penadahan satu perkara.

BACA JUGA:   Pertamina Diminta Stop Sementara Suplai BBM Subsidi

Perkara lainnya yaitu pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.419 perkara, perkara anak sebanyak delapan perkara, praperadilan sebanyak  tigaperkara, perdata sebanyak 52 perkara, perdata permohonan sebanyak 272 perkara dan perdata gugatan sederhana enam perkara.

Sementara itu Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin saat rapat evaluasi akhir tahun di aula Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Timur, mengatakan bahwa daerah ini sangat rawan masuknya narkoba karena daerahnya sangat terbuka, yakni mudah diakses melalui jalur darat, udara dan perairan.

“Mari kita sama-sama meningkatkan kewaspadaan dan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat agar berani mengatakan tidak terhadap narkoba. Hukum pasar berlaku dalam dunia narkoba. Selama ada permintaan barang maka suplai barang akan terus ada,” kata Jakin.

(Antara/BS65)