Polresta Banjarmasin Ingatkan Semua Tempat Usaha Wajib Terapkan PeduliLindungi di Malam Tahun Baru

Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo. (ANTARA/Firman)

BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengingatkan kewajiban penerapan aplikasi PeduliLindungi di malam tahun baru bagi semua tempat usaha, seperti mal, hotel, rumah makan hingga kafe dan tempat hiburan malam (THM).

“Kami akan lakukan patroli jika ditemukan ada yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi langsung ditutup” kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, Kamis 30 Desember 2021.

Menurut dia, melalui PeduliLindungi akan diketahui kondisi di lokasi terkait protokol kesehatan, seperti batas maksimal daya tampung hingga status vaksinasi setiap pengunjung.

“Makanya masyarakat juga wajib memiliki aplikasi ini di ponselnya, kalau tidak dilarang masuk,” tegasnya.

Sabana mewanti-wanti pula terkait jam operasional yang wajib dipatuhi mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2016.

“Misalnya THM sampai pukul 01.00 WITA ya harus tutup sampai waktunya. Begitu juga tempat hiburan lain seperti biliar dan cafe sudah diatur jam operasionalnya,” jelasnya.

Sedangkan untuk segala bentuk keramaian baik panggung pertunjukan terbuka hingga acara hiburan musik di hotel dan sejenisnya dilarang saat malam pergantian tahun.

Polresta Banjarmasin bersama Satgas COVID-19 bakal melakukan tes usap antigen secara acak jika menemukan adanya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Begitu juga area-area publik seperti di kawasan siring Menara Pandang dan Maskot Patung Bekantan, Lapangan Kamboja hingga siring sungai Martapura depan kantor Walikota ditutup mencegah kerumunan.

“Jadi kami imbau agar masyarakat merayakan malam pergantian tahun di rumah saja karena pandemi COVID-19 masih terjadi,” kata Sabana.

(Antara/BS65)