Disnaker Catat Pencari Kerja di Palangka Raya Turun Selama 2021

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Mesliani Tara. (ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mencatat jumlah pencari kerja di wilayah setempat selama periode 2021 menurun dibanding tahun sebelumnya.

“Berdasarkan data sampai November 2021, jumlah pencari kerja terdaftar ada 1.523 orang. Jumlah itu, menurun dibanding 2020 yang jumlah pencari kerja yang terdaftar sebanyak 1.732 orang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Mesliani Tara, Senin 3 Januari 2022.

Dilansir dari Antara, penurunan jumlah pencari kerja tersebut, dikarenakan lowongan yang dibuka tidak mencantumkan Kartu AK-I sebagai syarat melamar pekerjaan.

BACA JUGA:   Pasar Ramadan, Tempat Berburu Menu Berbuka Puasa Sembari Ngabuburit

“Contohnya lowongan kerja yang dibuka pada sektor UMKM. Seperti penjaga toko, penjaga warung, pegawai rumah makan serta usaha berskala rumahan dan kecil lainnya,” kata Mesliani.

Ia menerangkan akumulasi jumlah pencari kerja yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya merupakan masyarakat yang mendaftar ke dinas setempat untuk mendapatkan Kartu AK-1.

“Pada prinsipnya surat itu menyatakan bahwa seseorang dalam status tidak bekerja dan secara sah terdaftar di dinas tenaga kerja,” kata Mesliani.

Dia pun meminta masyarakat untuk aktif melaporkan diri jika akan melamar pekerjaan. Pelaporan tersebut akan dijadikan pusat data warga yang memerlukan pekerjaan atau mengetahui tingkat pengangguran masyarakat.

BACA JUGA:   Kalteng Ramadan Festival 1445 Hijriah Resmi Ditutup

Mesliani juga mengimbau setiap masyarakat termasuk instansi swasta yang membuka lowongan pekerjaan untuk melaporkan kegiatannya di Disnaker.

“Dengan begitu kita juga semakin mudah memfasilitasi pemberi kerja dan pencari kerja mendapatkan informasi seputar lowongan pekerjaan tersebut,” katanya.

Sementara itu, di sisi lain, Upah Minimum Kota (UMK) setempat pada 2022 ditetapkan sebesar Rp2,972 juta lebih atau mengalami kenaikan sebesar Rp40 ribu lebih.

(Antara/BS65)