Petugas Gabungan Tangkap Pelaku Curanmor

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku saat diamankan petugas gabungan.

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya bersama Polsek Pahandut dan Polda Kalteng kembali meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

MR (22) diringkus oleh petugas Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut, Ditreskrimum dan Intelmob Satbrimob Polda Kalteng pada Minggu 2 Januari 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ritman T. A. Gultom, menjelaskan, pelaku melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor dari sebuah barak di kawasan Jalan Bromo, Kota Palangka Raya, Sabtu 1 Januari 2022 sekitar pukul 04.00 WIB lalu.

BACA JUGA:   Hukuman Berat Menanti Begal Residivis Bersajam

“Pelaku berhasil diringkus di kawasan Jalan Rinjani Kota Palangka Raya, serta diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan Nopol KH 4260 TD,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ritman T. A. Gultom, Senin 3 Januari 2022.

Selain satu unit sepeda motor yang diduga milik korban berinisial F (23), petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya, yakni dua buah plat motor, satu buah helm dan sejumlah kunci T, L dan barang bukti lainnya.

BACA JUGA:   Permas Palangka Raya Adakan Kegiatan Silahturahmi dan Buka Bersama

“Untuk saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan pada Mapolsek Pahandut, untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut,” ucapnya.

(Hardi/beritasampit.co.id)