Begini Alasan Gubernur Kalteng Tindak Tegas Kendaraan Berplat Non KH

MAN/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat diwawancara awak media beritasampit.co.id.

PANGKALAN BUN – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran sudah berkali-kali menegaskan dan meminta bantuan aparat terkait untuk menertibkan kendaraan roda empat yang menggunakan plat nomor bukan dari wilayah hukum Kalteng, harus segera diganti dengan Plat Nomor Kalteng, alias KH.

Pantauan beritasampit.co.id sejak awal menjadi Gubernur, Sugianto sudah melaksanakan salah satu program khusus untuk peningkatan PAD, yakni dari pajak kendaraan.

Bahkan, Sugianto saat ke Pangkalan Bun, Senin, 31 Januari 2017, langsung turun tangan menyetop 2 mobil truk besar dengan Plat Nomor diluar KH dan menggiringnya ke depan Kantor Satlantas Polres Kobar.

BACA JUGA:   Pemerintah Kabupaten dan Kota di Minta Serius Tangani Harga Gas Elpiji Tiga Kilogram Jelang Ramadan

“Pokoknya akan segera ditindak tegas, kalau masih ada perusahaan yang membandel mengoperasikan alat-alat berat seperti truk, bila perlu saya akan cabut izin usahanya,” tegas Sugianto, saat diwawancara media ini usai acara Penanaman Bibit Pohon di Desa Lada Mandala Jaya Kecamatan Pangkalan Lada.

Tindakan tegas Sugianto memang beralasan, karena ingin meningkatkan penghasilan untuk PAD Kalteng dari Pajak Kendaraan. Dan juga untuk menghindari kerusakan jalan raya, karena seluruh jalan raya di Provinsi Kalteng yang notabene berkekuatan 8 sampai 8,5 ton, sampai sekarang masih banyak dilalui oleh kendaraan perusahaan yang bertonase sekitar 12 sampai 20 ton. Bahkan kendaraan perusahaan tersebut masih menggunakan Nopol diluar KH.

BACA JUGA:   GMKI Cabang Palangka Raya Akan Menjadi Inisiator Aksi Terkait Beasiswa TABE dan Siap Kumpulkan 13.113 Mahasiswa Penerima Beasiswa

“Kita tidak ingin mempersulit pengusaha, tapi pengalihan kendaraan dari pelat bukan KH menjadi KH wajib dilaksanakan. Itu kita lakukan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng semakin meningkat. Maka dari itu segera pengusaha atau pribadi mengurus balik nama dari Non KH menjadi plat KH. Sehingga pendapatan daerah semakin meningkat,” pungkas Sugianto. (Man/beritasampit.co.id).