DPRD Kota Bahas 2 Rancangan Peraturan Hasil Evaluasi Gubernur Kalteng

M.SLH/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya , Basirun B Sahepar saat memimpin Rapat.

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke II masa sidang II tahun 2021/2022, di ruang rapat Komisi Dewan, Selasa 4 Januari 2021.

Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian hasil pembahasan evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Penjabaran APBD 2022.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota, Basirun B Sahepar, yang diikuti oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah, dan juga diikuti oleh seluruh pimpinan Satun Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan para anggota DPRD melalui video conference.

Juru Bicara Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati dalam laporannya menyampaikan sejumlah hasil evaluasi dari Gubernur Kalteng. Kata dia, Raperda dan Raperwali APBD haruslah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang lebih tinggi serta mengutamakan kepentingan umum, sebelum disepakati bersama dalam susunan APBD 2022.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Dimana, pada RAPBD 2022 telah ditargetkan sebesar Rp. 1.142 triliun lebih. Sektor tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 175,5 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp. 925 miliar lebih dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 41,4 miliar lebih.

“Untuk target pendapatan daerah, Pemerintah Kota haruslah berdasar kepada perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian maupun kesesuaian aturan,” ujar Susi Idawati.

Legislator dari Partai Nasdem ini juga mengungkap, terkait dengan penyediaan alokasi belanja daerah dalam Raperda APBD tahun 2022 telah ditetapkan Rp 1,19 triliun lebih.

“Seluruh alokasinya meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang tak perlu diterima kembali oleh Pemkot. Tindakan selanjutnya yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota ialah komitmen terhadap kesesuaian kebijakan belanja daerah,” tuturnya.

BACA JUGA:   Legislator Ini Minta Masyarakat Kalteng Tolak Rencana Pembongkaran Gedung KONI

Selanjutnya, ia kembali menjelaskan terkait sektor pembiayaan tentang Raperda APBD tahun 2022 telah dianggarkan sebesar Rp. 134,9 miliar lebih. Sektor tersebut terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp. 37,4 miliar lebih atau 3,01 persen dari total belanja daerah pada 2022 dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp. 97 miliar lebih atau 7,85 persen dari belanja daerah.

“Pemerintah Kota Palangka Raya kembali diingatkan agar konsisten untuk melaporkan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran di tahun 2022, guna menghindari potensi besarnya nilai Silpa tahun anggaran 2022 ini dan juga harus dijalankan sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur,” tutup Susi Idawati. (M.Slh/beritasampit.co.id).