Palangka Raya Terapkan PPKM Level 2 hingga 17 Januari

Warga melintas di Taman Pasuk Kameloh Palangka Raya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 17 Januari mendatang.

“PPKM Level 2 ini ditetapkan berdasar Inmendagri Nomor 2  Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa dan Bali. Berlaku mulai 4 sampai 11 Januari mendatang,” kata Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani.

Dia menerangkan, terkait berlakunya penerapan PPKM level 2 di Kota Palangka Raya dikarenakan masih ada pasien COVID-19 yang menjalani perawatan beberapa hari sebelum imendagri ditetapkan.

“Ini penyebab kita PPKM masih level 2, dan kita masih zona kuning. Akan tetapi sebenarnya dalam beberapa minggu terakhir, ada dalam satu pekan terakhir ini sempat tidak ada kasus,” kata Emi Abriyani, dikutip dari Antara, Selasa 4 Januari 2022.

Emi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya terus berupaya memaksimalkan penanganan pandemi COVID-19 dengan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat serta melakukan “tracing, treatment, dan testing” (3T) dan menggencarkan vaksinasi COVID-19.

Berdasarkan data Satgas COVID-19, sampai 3 Januari 2022 kemarin, akumulasi pasien positif COVID-19 di Kota Palangka Raya tercatat 13.127 akumulasi kasus terkonfirmasi positif covid-19.

Kemudian pasien yang dinyatakan sembuh mencapai 12.606 orang, 518 pasien yang meninggal dan tiga sisanya masih terkonfirmasi positif terjangkit virus corona.

Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya  Fairid Naparin mengajak masyarakat setempat selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19, sehingga meminimalkan potensi dan mencegah penyebaran virus corona.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pihaknya juga akan memastikan, setiap kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan COVID-19 akan dilaksanakan di wilayah Kota Palangka Raya.

(Antara/BS65)