KNPI Sebut Ferdinand Hutahaean Tidak Pancasilais

Ketua DPP KNPI Haris Pertama memberikan keterangan pers kepada awak media usai jalani periksa di Bareskrim Polri terkait laporan cuitan Ferdinand Hutahaean, Rabu 5 Januari 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty

JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, menilai penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean tidak Pancasilais karena menulis cuitannya yang mengandung SARA dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“Dari cuitannya Ferdinand tersebut menunjukkan yang bersangkutan tidak Pancasilais, anti-Pancasila,” kata Haris di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 5 Januari 2022 malam.

Haris mengatakan bahwa DPP KNPI telah membuat laporan terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA dengan terlapor Ferdinand di akun Twitternya @FerdinandHaean3.

Dittipidsiber Bareskrim Polri langsung memproses laporan tersebut dengan memeriksa pelapor dan dua saksi lainnya.

Haris mengatakan bahwa laporan tersebut guna mencegah konflik sosial di tengah masyarakat karena cuitan Ferdinand diduga telah membuat gaduh dan mencederai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

“Kami anggap menistakan agama kepercayaan masyarakat Indonesia,” kata Haris.

Terkait dengan ucapan maaf dari Ferdinand, Haris menilai cuitan Ferdinand bukan ditujukan kepada dirinya pribadi, melainkan kepada masyarakat Indonesia yang telah dilukai perasaan dan keyakinannya.

Untuk itu, Haris meminta jajaran kepolisian segera menindak tegas perkara tersebut. Peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Pembelajaran bagi kita semua agar bermedia sosial dengan baik dan benar tidak menebar kebencian dan kegaduhan, serta merusak persatuan dan kesatuan,” ujar Haris.

BACA JUGA:   Pernyataan Sikap BKMP se-Kalimantan Terkait Kondisi Papua

Ferdinan dilaporkan terkakt dengan dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Sebelumnya, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan respons warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter.

(Antara)