Pedagang Langgar Aturan dan Berjualan di Sembarang Tempat di Tertibkan Satpol PP Kapuas

Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, menertibkan pedagang yang menggelar lapaknya di sembarang tempat, di Kuala Kapuas, Rabu 5 Januari 2022. ANTARA/All Ikhwan

KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, tetap gencar menertibkan pedagang yang melanggar aturan karena menggelar jualan di sembarang tempat.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Syahripin, mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan karena pihaknya sudah berulang kali memberikan peringatan kepada pedagang agar selalu taat terhadap aturan, namun tetap saja ada yang melanggarnya. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan.

“Barang-barang dagangan milik pedagang yang melanggar perda, sementara diamankan untuk diproses lebih lanjut dan para pedagang kami minta datang ke kantor untuk dilakukan pembinaan dengan harapan nantinya para pedagang dapat menaati peraturan daerah,” kata Syahripin, dikutip dari Antara, Rabu 5 Januari 2022.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban yang memimpin operasi penertiban, Suberdi, menambahkan, bahwa penertiban kali ini dilakukan di area Pasar di kawasan Jalan Mawar dan Jalan Jenderal Sudirman.

“Dalam penertiban ini ada lima pedagang yang dagangannya kita amankan dan semuanya nanti dapat diambil bila sudah selesai diproses oleh Bidang Penegakan Perda,” katanya.

Pihaknya berharap kepada para pedagang untuk tetap selalu menaati peraturan untuk ketertiban umum, kebersihan dan keindahan Kota Kuala Kapuas. Seluruh masyarakat diminta mematuhi hal tersebut karena tujuannya untuk kepentingan bersama.

“Mari kita sama-sama menjaga ketertiban umum, kebersihan serta keindahan kota tercinta ini, agar terlihat bagus dan indah demi kebersamaan,” kata Suberdi.

Dalam kegiatan penertiban tersebut berjalan dengan kondusif. Pedagang memahami tindakan yang diambil pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan pengawasan. Pedagang yang lapaknya diamankan petugas selanjutnya diminta untuk datang ke Kantor Satpol PP dan Damkar Jalan Ahmad Yani Kota Kuala Kapuas.

(Antara/BS65)