Satpol PP Kotim Siap Terapkan Perda Tibum Yang Baru

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kepala Satpol PP Kotim Marjuki.

SAMPIT – Setelah sah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) yang baru beberapa waktu lalu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur (Kotim), telah siap menjalankan penegakan aturan tersebut sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

“Ketertiban umum dan ketentraman, ini menertibkan tugas kita Satpol. Ini akan kita galakan ke semua pihak, namun dalam menjalankannya kita juga tidak bisa kerja sendiri, dibutuhkan kerja sama SOPD yang ada dilingkungan Pemkab Kotim,” kata Marjuki, Rabu 5 Januari 2022.

Dalam penerapan Perda ini, Marjuki akan melakukan sosialisasi terlebih dulu ke masyarakat. “Awal Februari 2022 ini kita sosialisasikan tugas dan fungsi Satpol serta perda Tibum ini,” ujarnya.

Selain itu, untuk memperkuat penegakan aturan serta tugas Satpol PP sendiri, pihaknya juga mulai melakukan komunikasi dengan seluruh Kecamatan di Kotim, untuk menjadi mitra dengan merekrut menempatkan petugas Satpol PP di kecamatan.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Lanjutkan Masa Jabatan Setelah Gugatan ke MK Dikabulkan

“Saya ingin menjalin komunikasi dan informasi dari Satuan Masyarakat yang ada di Kecamatan, dan sudah ada 5 Kecamatan yang menjadi mitra kita. Di sana akan kita bentuk Pol PP kemitraan dan kita tidak mungkin menurunkan dari sini, namun di Kecamatan yang bisa turin,” paparnya.

ILHAM/BERITA SAMPIT – Bupati Kotim Halikinnor menyerahkan nasi tumpeng ke Kepala Satpol PP Kotim Marjuki, didampingi Wakil Bupati Irawati, serta SOPD lainnya, Rabu 5 Januari 2021.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kotim Halikinnor meminta dengan adanya Kantor baru, Satpol PP bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal.

“Hampir 10 tahun tidak ada pejabat definitif di Satpol sehingga perannya tidak maksimal. Tapi sekarang sudah ada pejabat definitif, ada PPNS penyidik dan ini berhak melakukan penindakan penegakan aturan daerah. Kita tidak ingin lagi ada permasalahan dalam penindakan menerapkan aturan daerah ini,” tegasnya.

BACA JUGA:   Pasutri Kendarai Sepeda Motor Hantam Belakang Truk hingga Patah Tulang

“Harapan kita sinergitas SOPD dengan Satpol dengan menjalankan Perda bisa kita tegakan,” sambungnya.

Berkaitan dengan keinginan kemitraan Satpol PP dengan Kecamatan, Halikin mengapresiasi dan sangat mendukung program tersebut.

“Nanti sistemnya di Kecamatan kalau bisa ada 5 orang diangkat, atau semua diangkat di Satpol dulu kemudian di tugaskan di Kecamatan. Peran Satpol penting terhadap penegakan peraturan daerah, ini perlu sekali,” katanya.

Namun Halikin kembali mengingatkan petugas Satpol harus tegas dalam memberikan pemahaman ke masyarakat, jangan sampai melakukan patroli hanya berkeliling tanpa ada melakukan pembinaan.

“Patroli jangan keliling saja, kita liat banyak pedagang yang berjualan di trotoar, banyak material ditumpuk dipinggir jalan dan di atas trotoar. Kita ingin bagaimana Satpol PP memberikan teguran dulu, kalau sebanyak tiga kali tidak bisa dibina baru bisa ditindak,” pungkasnya. (Cha/beritasampit.co.id).