Waspada Penjualan Oli Mesin Kendaraan Palsu

M.SLH/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha.

PALANGKA RAYA – Adanya informasi salah satu oknum masyarakat yang melakukan penjualan oli mesin palsu di Wilayah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuat sejumlah Wakil Rakyat angkat suara.

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai adanya penjualan oli mesin kendaraan palsu tersebut.

“Informasinya ada oknum masyarakat yang menjual oli palsu ke bengkel-bengkel dengan menawarkan harga yang murah,” ungkap Noorkhalis Ridha dalam keterangan tertulis diterima, Rabu 5 Desember 2022.

Politis dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengungkapkan bahwa, dengan adanya kabar-kabar tersebut para pemilik bengkel kendaraan roda dua di daerah setempat wajib mewaspadai hal tersebut. Apalagi merk oli yang dijual persis sama dengan oli mesin kendaraan yang legal, maka dari itu tentunya sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Pemilik bengkel kendaraan roda dua juga diwajibkan mewaspadai terkait hal itu, jangan sampai membeli oli palsu itu sehingga menjualnya kembali ke masyarakat, sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dia mengingatkan kepada masyarakat ketika sedang melakukan ganti oli mesin kendaraan, si pemilik kendaraan harus memastikan bahwa oli tersebut benar asli dan memiliki kualitas yang bagus.

“Memang sulit sih membedakan kemasannya mana yang asli dan mana yang palsu, namun tidak ada salahnya ketika membeli oli mesin kendaraannya agar menanyakan kepada pemilik bengkel,” ucap Dia.

Noorkhalis Ridha mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui ada oknum yang menjual oli mesin kendaraan dalam bentuk kemasan palsu. Maka segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, agar ditindak lanjuti.

“Karena perbuatan oknum tersebut tentunya sudah membuat resah dan merugikan banyak masyarakat. Ketika ada yang menjual, maka oknum tersebut segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” tutup Noorkhalis Ridha. (M.Slh/beritasampit.co.id).