7 Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Katingan Saat Pesta Sabu, Salah satunya Diduga Bandar Narkoba

IST/BERITASAMPIT - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan, saat mengamankan Pelaku

KASONGAN – Satuan Narkoba Polres Katingan berhasil mengamankan 7 orang pengguna narkotika jenis sabu. Salah satunya diduga bandar barang haram itu, pada Selasa 4 Januari 2022 kemarin.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, di sebuah rumah jalan H. Ikap Gang Langgar Al Munawarah Desa Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, menjelaskan, 6 orang diduga pemakai tersebut berinisial SD, YH, MJ, RK, MR dan ARY, serta 1 orang  terlapor berinisial ST Alias Angkoy (36) yang diduga sebagai bandar atau pemasok barang haram tersebut.

“Menurut informasi bahwa orang-orang tersebut sedang menghisap sabu di dalam rumah terlapor. Anggota Satresnarkoba langsung menuju rumah itu dan melakukan pengepungan di sekitar rumah,” jelas Kapolres Katingan, Kamis 6 Januari 2022.

Dijelaskan, setelah mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, anggota Satresnarkoba Polres Katingan langsung melakukan pengamatan atau observasi terhadap tempat yang dimaksud, dan setelah mendapat informasi akurat bahwa saat itu rumah tersebut sedang banyak orang.

Ketika mengetahui dan melihat anggota, maka orang-orang yang di dalam rumah berlarian ke belakang rumah untuk melarikan diri. Dikarenakan saat penggerebekan jumlah anggota tidak sebanding dengan banyak orang yang ada didalam rumah itu, maka ada satu orang yang diketahui identitas dengan inisial (A) berhasil kabur.

” Ada sebanyak tujuh orang yang bisa diamankan oleh Satresnarkoba. Penangkapan dengan disaksikan aparat desa, dan Kasat Narkoba juga menunjukkan surat perintah tugas agar bisa menyaksikan jalannya penggeledahan terhadap SD, YH, MJ, RK, ST, MR dan ARY,”  jelas Kapolres Katingan.

Dari Hasil Penggeledahan di ruang tamu rumah ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, serta 1 buah bong lengkap dan uang sebesar Rp 6.195.000 yang disimpan di dalam tas. Ketika anggota menanyakan kepada orang-orang yang diamankan bahwa benda-benda tersebut adalah milik (A) yang kabur.

Saat dilakukan penggeledahan dilorong ruang tengah rumah tersebut yang menghubungan antara ruang tengah dan kamar mandi, Anggota Satresnarkoba Polres Katingan kembali menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah pipet kaca dan 1 paket sabu, uang tunai Rp 6 juta dan sebuah dompet motif bunga berukuran kecil yang berisi 3 paket sabu yang dibuang di dalam bak yang berisi air.

Tidak hanya itu, anggota kembali menemukan uang tunai yang behamburan di lantai bawah dapur rumah, sebanyak Rp 3.750.000.

“Kemudian, setelah itu di lantai kamar mandi ditemukan 1 paket Narkotika dan 1 buah handphone merk Nokia yang setelah ditanya bahwa semua benda itu milik (ST) alias Angkoi. Karena saat itu (ST) sudah mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” terang Kapolres.

Setelah dilakukan introgasi lisan, enam pelaku, yakni SD, YH, MJ, RK, MR dan ARY, mengaku hanya sebagai pemakai. Sedangkan asal barang haram tersebut berasal dari pelaku (A) yang berhasil kabur dan ST alias Angkoi yang berhasil diamankan.

” 7 orang ini beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Katingan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan untuk peran dari masing-masing orang untuk dapat menentukan tindakan proses selanjutnya. Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini masih dilakukan pendalaman dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui peran dari masing-masing terlapor yang diamankan,” pungkasnya.

(Annas/beritasampit.co.id)