Awal Tahun 2022, Dalam Sehari 4 Pengedar Sabu-Sabu Berhasil Diringkus Polres Kobar

IST/BERITA SAMPIT - 4 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu kini diamankan di terali besi tahanan Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Awal tahun 2022 ini, dalam sehari sejumlah personel Satrenarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng, dibawah pimpinan Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan berhasil meringkus 4 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Januari 2022 membenarkan, keempat pelaku telah diamankan. Mereka semua ditangkap dalam satu hari di lokasi berbeda.

Pelaku yaitu berinisial AP (39) warga Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai. BA (27) warga Desa Sumber Agung Kecamatan Pangkalan Lada, UH (23) warga Jalan Kopong Kelurahan Baru Kecamatan Arsel dan JT (28) warga Gang Dahlia Kelurahan Baru Kecamatan Arsel.

BACA JUGA:   Aksi Curanmor Digagalkan Warga, Pelaku Dapat Bogem Mentah

Dari tangan keempat pelaku ini masing-masing diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2 gram beserta uang tunai Rp. 200.000 dari AP, sabu-sabu 0,48 gram dari BA, sabu-sabu 1,28 gram dan uang tunai Rp. 600.000 dari UH serta 8,06 gram dan uang tunai Rp. 750.000 dari JT.

Penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut mereka kerap bertransaksi sabu-sabu di daerah setempat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus keempatnya.

BACA JUGA:   Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya Diduga Sudah Dua Hari

“Atas perbuatannya ini, keempat pelaku dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Ahmad Wira Wisudawan. (Man/beritasampit.co.id).