Bawa Kabur Uang Hasil Penipuan, Seorang Pria Diamankan Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku penipuan yang kini diamankan di Polsek Pangkalan Banteng.

PANGKALAN BUN – Jajaran Polsek Pangkalan Banteng, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan satu orang laki – laki berinisial S (48) yang diduga pelaku penipuan dan penggelapan.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani mengatakan, kejadian penipuan tersebut bermula pada Kamis, 8 April 2021. Pelaku mendatangi korban di rumahnya yang berada di Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar.

“Pelaku ini awalnya mengambil uang DP untuk pembelian sebuah mobil jenis Toyota Kijang Kapsul dengan janji setelah dibayar DP, tiga hari kemudian kendaraan yang dijanjikan akan diserahkan kepada korban,” ungkapnya, Kamis 6 Januari 2022.

BACA JUGA:   Polisi Masih Kejar Mobil Pelaku Tabrak Lari Bocah, Satu Dirujuk ke Palangka Raya

Namun setelah ditunggu sampai dengan saat membuat laporan, kata Iptu Faisal, mobil yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan. Selain itu, pelaku juga tidak dapat dihubungi.

“Total kerugian yaitu Rp 10 juta, itu merupakan uang DP atau pembayaran di muka yang diserahkan korban kepada pelaku,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Iptu Faisal mengimbau kepada masyarakat apabila dalam melaksanakan pembelian barang, hendaknya dilakukan pada dealer resmi maupun second yang sudah terdaftar.

BACA JUGA:   Inilah 30 Caleg DPRD Kobar Terpilih Periode 2024-2029

“Jangan mau beli kucing dalam karung bapak ibu, cek kebenaran kelengkapan kendaraan yang akan dibeli. Seperti pesan bapak Kapolres Kobar, bahwa Satlantas menyediakan layanan pengecekan Ranmor guna memastikan keamanannya dan bukan barang curian,” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KHU Pidana. (Man/beritasampit.co.id).