Gunung Mas Setujui Solusi Perbaikan Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong (kemeja putih) usai berdialog dengan aliansi masyarakat di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Rabu 5 Januari 2022. ANTARA/Chandra

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong dan aliansi masyarakat menyetujui sejumlah alternatif penanganan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang saat ini kondisinya rusak parah karena sering dilewati truk angkutan perkebunan besar swasta (PBS).

“Ada beberapa poin yang telah disetujui. Secara garis besar yang pertama kami sepakat PBS segera memperbaiki ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah Gumas,” kata Jaya S Monong di Kuala Kurun. Seperti yang dilansir dari Antara, Kamis 6 Januari 2022.

Menurut dia, perbaikan jalan bukan berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR), karena dana CSR diperuntukkan bagi bidang lain seperti pendidikan atau kesehatan.

Sebenarnya, sejumlah PBS telah bersedia untuk turut berpartisipasi dalam perbaikan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah Gumas. Sedangkan PBS lain masih ditunggu untuk berpartisipasi dan bila tidak berpartisipasi maka PBS tersebut tidak diperkenankan melintas di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah setempat.

Dikatakan, bahwa perbaikan jalan Palangka Raya-Kuala Kurun ini telah dimulai. Pada Selasa 4 Januari 2022 lalu Bupati Gunung Mas bersama forum koordinasi pimpinan daerah, sejumlah perangkat daerah, camat dan kepala desa juga telah memantau langsung persiapan perbaikan ruas jalan tersebut.

“Perbaikan jalan akan diawasi oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gumas, supaya perbaikan berjalan sesuai standar yang ditentukan dan tidak asal-asalan,” tegas Bupati Gumas Jaya S Monong.

Sebelum jalan diperbaiki, kata dia, truk angkutan PBS tidak diperkenankan melintas. Jika masih ada truk angkutan PBS yang melintas maka truk tersebut akan ditindak tegas.

Pemkab Gumas juga telah mendirikan sembilan pos terpadu di sejumlah titik mulai dari Kecamatan Tewah, Kurun, Mihing Raya, hingga Sepang. Pos tersebut akan memantau aktivitas angkutan PBS.

“Poin kedua, jangka panjangnya, kami mendorong PBS segera membuat jalan khusus. Entah lewat jalur sungai atau jalur darat, silahkan mereka analisis mana yang lebih efektif dan efisien,” bebernya.

Sebelum jalan khusus PBS dibuat, Pemkab Gunung Mas dan aliansi masyarakat memberi kesempatan kepada truk angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal satu tahun.

Poin lainnya, berat muatan dan ukuran kendaraan yang melintas di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah Gunung Mas harus mengacu pada aturan dan ketentuan, dan selama ada kerusakan jalan umum maka PBS wajib memperbaiki seperti semula atau diaspal.

“Hal ini nantinya akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng, terlebih mengingat ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun merupakan ruas jalan yang menjadi kewenangan pemprov,” katanya.

Lebih lanjut, dia menegaskan, bahwa pemkab dan masyarakat Gunung Mas mendukung investasi yang masuk ke wilayah setempat. Namun yang diminta investor juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat Gunung Mas berencana melakukan aksi blokade jalan terhadap truk angkutan PBS yang melewati jalan umum yakni ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah setempat, yang dipusatkan di Tanjung Karitak, 5-31 Januari 2022.

Dari pantauan di lapangan, sekitar 100 lebih masyarakat berkumpul di Tanjung Karitak dan menyampaikan aspirasi mereka secara damai. TNI dan Polri melakukan pengamanan terhadap aksi damai ini.

Koordinator aksi, Yepta Diharja mengatakan, aksi dilakukan untuk mencari respon dari pemkab terkait penanganan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah setempat.

Jika tidak ada titik temu, aliansi masyarakat akan melakukan blokade jalan hingga 31 Januari 2022. Namun karena Bupati Gumas langsung datang menerima aspirasi dan menyetujui tuntutan masyarakat, maka aliansi tidak perlu lagi memperpanjang aksi blokade.

“Pengawasan kita serahkan kepada pemerintah dan pihak yang berwenang, sesuai kesepakatan tadi. Perwakilan masyarakat sudah menyetujui hal itu,” kata Yepta Diharja.

(Antara)