Mukhtarudin Minta Pemerintah untuk Cari Solusi Jangka Panjang Terkait Defisit Batu Bara

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin.

JAKARTA– Langkah pemerintah melarang ekspor batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi tersebut ditanggapi Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhtarudin.

Mesti kebijakan pemerintah tersebut untuk mengamankan pasokan batu bara untuk pemasok listrik. Namun, Mukhtarudin meminta pemerintah dalam hal ini PLN untuk mencari solusi jangka panjang agar permasalahan pasokan batu bara, tidak terjadi lagi.

“Jadi, saya kira pihak Pemerintah, pengusaha/pemilik IUPK dan PLN harus duduk bareng untuk menetapkan solusi jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan batubara untuk pembangkit yang dimiliki oleh PLN,” tutur Mukhtarudin saat dihubungi, Kamis, (6/1/2021).

Sebab, menurut Muktarudin, penutupan sementara yang dilakukan pemerintah tersebut hanya bersifat pada penyelesaian jangka pendek yang tidak permanen.

BACA JUGA:   Pembangunan Pendidikan Penting Guna Optimalkan Bonus Demografi

Artinya, ke depan beber Mukhtarudin, PLN harus melakukan kontrak jangka panjang dengan pihak pemilik tambang atau pengusaha tambang.

“Sehingga kebijakan ini harus adil ya, karena kepentingan pengusaha juga penting dalam rangka mengejar devisa negara,” tandas Mukhtarudin.

Politisi Dapil Kalimantan Tengah ini menekankan agar ada solusi jangka panjang terkait kewajiban pasokan batu bara DMO seperti tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021 di mana Beleid tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memasok 25% dari total produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri.

“Jadi harus ada solusi jangka panjang yang membuat semua pihak tidak dirugikan. Jangan seperti pemadam kebakaran. Ada api terus dipadamin. Intinya ada solusi jangka panjang,” imbuh Mukhtarudin.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Apresiasi PT Pertamina Jadi BUMN Kontributor TKDN Terbesar Tahun 2023

Mukhtarudin bilang salah satunya yakni PLN harus lakukan kontrak jangka panjang wajib beli sesuai harga Domestic Market Obligation (DMO) terhadap pengusaha.

“Sementara pengusaha wajib menjual sesuai ketentuan DMO. Sehingga kebutuhan batu bara dalam negeri bisa terpenuhi. Jadi semuanya nyaman,” pungkas Mukhtarudin.

Diketahui, pemerintah melarang ekspor batu bara selama satu bulan penuh pada Januari 2022. Langkah ini ditempuh untuk mengamankan pasokan batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN), serta menghindari pemadaman listrik, lebih dari 10 juta pelanggan PLN.

Dalam keterangan persnya, Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo menegaskan, akan mencabut izin usaha perusahaan batu bara, jika melanggar aturan ini.

(dis/beritasampit.co.id)