Polres Lamandau Amankan Pengguna Narkoba di Wilayah Desa Bunut

IST/BERITA SAMPIT : Tersangka berinisial JN (26), IJ (34) dan AD (31) juga barang bukti saat diamankan di Polres Lamandau.

NANGA BULIK – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan 3 orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah JN (26), IJ (34) dan AD (31) yang memiliki narkoba golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,75 gram.

Ketiga pelaku di tangkap di Peron wilayah Desa Bunut Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui kasat Resnarkoba Kompol I made Rudia, Kamis 6 Januari 2021, menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu 0,75 gram yang di miliki JN, IJ dan AD tersebut rencana akan di pakai sendiri. Sementara asal usul sabu masih dilakukan pendalaman oleh Tim penyidik untuk perkembangan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Aksi Curanmor Digagalkan Warga, Pelaku Dapat Bogem Mentah

Penangkapan ketiga pengguna barang haram itu berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang laki laki dengan ciri-ciri yang diterima dan berhasil mengamankannya. Namun saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka tidak ditemukan barang haram tersebut.

Tidak menyerah begitu saja, anggota kembali melakukan penggeledahan di areal kerja pelaku inisial JN. Di dalam sebuah laci meja akhirnya ditemukan 3 (tiga) bungkusan plastik kecil yang di duga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah rangkaian alat yang digunakan sebagai alat hisab.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

JN mengaku, narkotika tersebut akan di pakai sendiri bersama temannya IJ dan AD. Kemudian anggota Satresnarkoba juga langsung mengamankan IJ dan AD guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan di ancam denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan maksimal 8 Miliar Rupiah.

(Andre/beritasampit.co.id)