Tagih Uang Damai Tidak Digubris, RO Nekat Bunuh Pemilik Bengkel

DEDDY/BERITA SAMPIT - Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman saat memberikan keterangan dalam Press Release, Kamis 6 Januari 2022 di Mapolres Barsel.

BUNTOK – Terjadi kasus pembunuhan di Jalan AMD 1 Kelurahan Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Rabu 5 Januari 2022 sekitar pukul 07.30 WIB yang dilakukan tersangka RO (17) warga Desa Manggaris Kecamatan Dusun Selatan (Dusel). Korban berinisial RN (28) tewas di depan bengkel miliknya.

Motif pelaku membunuh korban terungkap, bermula saat pelaku menghubungi korban melalui telepon seluler yang tujuannya adalah untuk menagih sejumlah uang damai terkait perkara sebelumnya yakni masalah atau pertikaian dengan orang lain.

“Selanjutnya sepakat, bersama-sama membayar ganti rugi untuk berdamai sebesar Rp. 6 Juta,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman saat menggelar Press Release di Mapolres Barsel, Kamis 6 Januari 2022.

Karena jawaban dari korban tidak memuaskan sehingga pelaku RO dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dari rumahnya segera mendatangi korban.

BACA JUGA:   Akibat Lupa Mematikan Kompor, Rumah dan Barakan di Gang Cemara Pangkalan Bun Jadi Arang

Setelah sampai di bengkel milik korban, dan merasa dibohongi pelaku langsung menyerang korban secara membabi buta sehingga mengenai bagian dada serta bagian tubuh yang lainnya yang menyebabkan korban jatuh tersungkur.

“Dengan pisau di tangan, pelaku langsung melarikan diri dan sempat dikejar oleh warga namun tidak berhasil tertangkap,” kata Yusfandi Usman yang baru beberapa hari menjadi sebagai Kapolres Barsel ini.

Menurut orang nomor satu di Polres Barsel ini, berkat informasi dari warga, rekaman CCTV dan petunjuk dari beberapa saksi mengetahui indentitas pelaku tersebut. “Tidak beberapa lama, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya oleh Tim Unit Resmob Macan Barsel,” beber Yusfandi Usman.

BACA JUGA:   Uang Ratusan juta Terbakar saat Jago Merah Mengamuk

Pelaku saat ini juga sudah ditangani dan pelaku masih dibawah umur. Sehingga untuk peradilannya mengikuti peradilan anak, sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 340 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan telah berhasil diringkusnya pelaku dan motif yang dilakukannya, Dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini terungkap dengan cepat melalui Tim di lapangan, Resmob Macan Barsel kurang lebih 5-6 jam.

“Saat ini kasusnya sudah ditangani dan Insya Allah peradilannya akan segera diajukan,” pungkas Yusfandi Usman. (Ded/beritasampit.co.id).